ROHUL, lintasbarometer.com
Upaya untuk memperluas Pemanfaatan Nomor Induk Kependuduk (NIK), Data Kependudukan dan KTP-el dalam rangka penertiban administrasi dalam pelaksanaan program kegiatan tepat program dan sasaran. 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohul, mengajukan permintaan data akses kependudukan ke Disdukcapil Rokan Hulu (Rohul), dan telah mendapat persetujuan dari Dirjend Dukcapil Kemendagri RI.
Dilaksanakan pertemuan tehnis antara Disdukcapil sebagai penanggung jawab data dan Diskominfo sebagai penyedia dan penanggung jawab jaringan tertutup dengan 6 OPD berizin,Ke enam OPD tersebut adalah Dinas Perizinan (DPMPTSP),Dinas Kesehatan,Dinas UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker),Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Di aula rapat Disdukcapil Rohul, Rabu (03/03/2021).
Pertemuan tersebut di buka oleh Kadis Disdukcapil Rohul Syaiful Bahri, S.Sos, M.Si.,Dalam arahan nya Syaiful mengatakan, Untuk pelaksanaan akses kependudukan yang di kelola oleh Disdukcapil yang di dalam nya terdapat data privat yang tidak bisa di ketahui semua orang karena sifatnya pribadi dan harus di lindungi, Hak Akses pemanfaatan data Kependudukan oleh 6 OPD Rohul merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Permendagri nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Hal ini perlu di ketahui lebih khusus oleh OPD yang telah mendapat izin akses dari Dirjend Dukcapil Kemendagri, selain itu kata Syaiful masing-masing OPD yang mendapatkan izin ditentukan pula rincian akses yang dapat di laksanakan sesuai kebutuhan dan keperluan OPD.”Harap kadisduk capil.
Sementara itu, Diskominfo Rohul sebagai leading sektor dalam persiapan Infrastruktur jaringan tertutup berupa penyediaan fasilitas Bendwidt internet Pemda Kabupaten Rokan Hulu, sementara peralatan pendukung, operator dan keamanan serta kerahasiaannya menjadi tanggung jawab OPD masing-masing.
“Jadi kita minta kerjasama dengan Diskominfo Rohul untuk menjelaskan secara tekhnik kepada OPD, apa-apa saja yang harus dipersiapkan oleh OPD, tentunya yang diperlukan di Komputer, Modem dan Microtic dan peralatan lainnya,” Ucap Syaiful
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, pelaksanaan ini mempunyai proses, dimana setelah PKS (Perjanjian Kerjasama ) ditandatangani Dukcapil dengan OPD, maka langkah selanjutnya kita mengajukan ke Bupati atau Sekda, kemudian seterusnya diajukan Permohonan Hak Akses ke Dirjen Dukcapil. Setelah mendapatkan izin dari Kemendagri, baru Diskominfo Rohul memberikan akses jaringannya ke OPD terkait, sehingga Dinas terkait bisa melihat dan mengakses data Kependudukan.
“Nanti Diskominfo Rohul yang mempersiapkan jaringan tertutup, karena jaringan tertutup ini datanya tidak boleh tersebar keluar, karena itu data Private yang sifatnya rahasia, nanti Kominfo menyediakan jaringan dengan besaran Bandwidth 3 Mbps, karena 1 Komputer cukup 3 Mbps, jadi komputer itu khusus untuk membuka data kependudukan, tidak bisa untuk mengakses lainnya” jelasnya
“Setelah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil, OPD bisa mengakses data kependudukan, bisa mengecek NIK, Nama, Tempat Tgl Lahir sesuai permintaan OPD. Setiap 16 hari OPD harus melaporkan data balikan ke Dirjen Dukcapil,” kata Syaiful
“Jika PKS telah dilaksanakan dan diberikan akses data kependudukan ini, tentu banyak manfaatnya bagi OPD, misalnya ada bantuan dari Kemensos, Dinas Sosial ini tidak perlu lagi ke Capil, mereka bisa langsung cek data ke sistem, sehingga data yang diberikan ke pusat benar, kemudian jika datanya tidak benar maka tidak diberikan bantuan,” jelas Syaiful.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si mengatakan dalam implementasinya di daerah, Dinas Kominfo Rohul siap membantu secara tekhnis, baik dalam sisi program kode sumber dan pengaturan jaringan yang akan digunakan agar proses berbagi data Kependudukan di OPD dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu saat ini sedang menyiapkan pelaksanaannya, antara Diskominfo dan Disdukcapil Rohul. Hal ini sebagai Implementasi penerapan Data Ware House (DWH) untuk dapat berbagi data dengan OPD lain yang membutuhkan data kependudukan Disdukcapil setelah mendapat perstujuan dari Dirjen Dukcapil,” terang Yusmar
“Kewenangan atas data DWH ini telah memberikan 6 OPD izin akses bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui jaringan tertutup berupa VPN IP, sehingga untuk penggunaan data DWH di daerah juga dipersyaratkan menggunakan jaringan tertutup demi menjamin keamanan data,” tegas Yusmar
Dijelaskan Yusmar, Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang Berbasis Tetap Tertutup telah di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
“intinya kita berharap pelaksanaannya kedepan tetap berpedoman kepada aturan dan peraturan berlaku, mempunyai SOP yang jelas dan petugas yang di percaya dapat melaksanakan tugas yang diemban secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Yusmar
Kemudian pertemuan dilnjutkan dengan pertemuan tehnis oleh Kabid E-Government Diskominfo Rohul M. Yudi Arfian SP M.Si beserta staff Rio ST dengan para perwakilan 6 OPD yang ada.**(Awi/Kominfo)