Kabupaten Rokan Hulu Ikuti Sosialisasi penerapan MPP dan MPP digital secara Virtual

banner 468x60

ROHUL,lintasbarometer.com

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat mudah terjangkau nyaman dan aman serta untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik.

banner 336x280

Oleh karena itu diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian lembaga, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta swasta dalam satu tempat berupa mal pelayanan publik (MPP).

Dan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, kementerian PAN-RB mengadakan sosialisasi penerapan MPP dan MPP digital secara virtual yang diikuti oleh seluruh provinsi kabupaten kota se-indonesia, dari Rokan Hulu diikuti oleh  Staf Ahli Bupati Suharman Nasution, S.Pi,.M.Si mewakili Bupati Rokan Hulu, dan Kepala Dinas DPMPTSP Munandar dari Ruang Vidcon Diskominfo Rohul, Kamis (02/11/2023).

Deputi Bidang Pelayanan Publik Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA mengatakan Negara dirasakan hadir jika masyarakat dapat merasakan pelayanan public yang prima dan dapat diakses secara praktis dan sederhana

Mal Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan secara terpadu oleh penyelenggara pelayanan dalam 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan” ujarnya.

Diah menyebutkan Sebaran MPP di Indonesia diantaranya di pulau sumatera 28 MPP, Pulau Jawa 77 MPP, Pulau Kalimantan 18, Pulau Sulawesi 21,Bali dan NTT 7 MPP, Maluku dan papua 2 MPP.

Lebih lanjut Diah mengatakan terdapat beberapa Strategi Kebijakan MPP Tahun 2023 seperti melakukan Pendataan rencana pembentukan MPP pada seluruh Kab/Kota,  Pendampingan pembentukan MPP Surat Menteri PANRB kepada seluruh Kepala Daerah tentang percepatan pembentukan MPP, melaksanakan Koordinasi antar Kedeputian KEMENPAN-RB mengenai Tata Kelola MPP.

“Kemudian Sosialisasi Kebijakan MPP Monev Kinerja MPP (103 Lokus), Evaluasi penerapan MoU penyelenggara layanan vertikal di MPP, dan Peresmian MPP secara serentak maupun non-serentak” jelasnya.

Diah juga menyampaikan Digitalisasi MPP akan mendukung proses bisnis layanan secara elektronik yang cepat dan efisien, Perluasan Fungsi MPP untuk mendukung aktivitas masyarakat sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan karakteristik lokal dan geografis daerah.

“Dengan menerapkan digitalisasi MPP membuat proses layanan dapat akses masyarakat dengan cepat dan efisien” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rokan Hulu Munandar mengatakan untuk saat ini kantor DPMPTSP dijadikan sebagai pusat MPP di Rokan Hulu dan akan di launching pada Desember 2023 sebanyak 14 Layanan yang ada di Rokan Hulu.

“tahap awal ini Kantor DPMPTSP akan digunakan sebagai pusat MPP Kabupaten Rokan Hulu, dan sudah dianggarkan untuk Sarana dan Prasarana dalam pembentukan MPP Kabupaten Rokan Hulu” pungkasnya mengakhiri. (Dsk/lbr)

banner 336x280