JAKARTA, lintasbarometer.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil keputusan pengalihan anggaran dalam APBN 2020. Pengalihan tersebut dilakukan untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Keputusan itu diambil usai BPK dan pemerintah membahas dampak COVID-19 pada Pemeriksaan BPK dan APBN 2020 yang berlangsung pada Senin (23/3) melalui konferensi video di lokasi masing-masing.
“Pimpinan BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan terkait pengalihan anggaran dalam kondisi pandemik seperti saat ini. Pengalihan anggaran bisa menggunakan APBN 2020 atau dengan Perppu APBN 2020,” dari keterangan resmi BPK, Kamis (26/3).
Pertemuan virtual ini membahas beberapa hal, yaitu dampak pandemik COVID-19 pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 yang sedang dan akan dilakukan oleh pemeriksa BPK.
Selain itu, membahas revisi dan pelaksanaan APBN 2020 terkait penanganan kesehatan, serta social safety dan insentif ekonomi untuk UMKM akibat dampak dari wabah pandemik COVID-19.
Pimpinan BPK yang mengikuti rapat adalah Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. Kedelapan Anggota BPK lainnya juga ikut seperti Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Pius Lustrilanang, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Achsanul Qosasi.
Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Harry Azhar Azis, dan Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Daniel Lumban Tobing juga ikut hadir.
Sedangkan pemerintah diwakili oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan menyatakan akan berkonsultasi dengan BPK terkait anggaran. Hal ini disebabkan, dalam situasi darurat seperti saat ini, banyak kegiatan dan belanja kementerian dan lembaga yang diubah, untuk memprioritaskan penanganan situasi pandemik COVID-19.
“Konsultasi dengan BPK dilakukan karena pemerintah tetap mengutamakan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” lanjut dalam rilis tersebut.
Sebelum berlangsung pertemuan antara BPK dengan Pemerintah, BPK juga melakukan rapat Sidang Pimpinan melalui konferensi video yang antara lain membahas dampak COVID-19 terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pusat dan Daerah Tahun 2019 dan refocusing anggaran pemerintah.
Terkait tugas pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan, dibahas tentang kendala di lapangan seperti cek atau pengujian fisik, wawancara dengan auditee, serta uji dokumen. (Adm/ Lbr)
sumber: Kumparan