Gadis Belia Dicabuli Ayah Kandung Hingga Melahirkan

Hukum Kriminal, Nasional13222 Dilihat
banner 468x60

PURBALINGGA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Aparat Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial TS, warga Karangreja, karena diduga mencabuli putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan.Dikutip dari liputan6.com, kasus pencabulan terhadap anak kandung ini terungkap dari kecurigaan petugas Puskesmas Bobotsari, Purbalingga, yang menangani persalinan anak di bawah umur.

Pasalnya, perempuan itu mengaku tak memiliki suami. ”Kecurigaan tersebut dilaporkan kepada polisi yang kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kepala Polres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, Jumat (29/11/2019).

Polisi akhirnya mengungkap perempuan tersebut hamil karena perbuatan ayah kandungnya. Polisi langsung menangkap tersangka pencabulan anak,TS, di rumahnya wilayah Kecamatan Karangreja pada Kamis (14/11).

Dihadapkan dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, terduga pelaku tak bisa mengelak. Tersangka yang merupakan ayah kandung korban mengakui semua perbuatannya.

Belakangan terungkap, pencabulan anak itu ternyata sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2018. Di bawah ancaman, perempuan belia itu tak berdaya melawan ayahnya. Pelaku Ancam Korban Modus tersangka adalah mengancam tidak akan membiayai sekolah anaknya itu.

Tersangka leluasa lantaran sang ibu, atau istri tersangka, sedang bekerja di luar kota. ”Aksi tersangka berjalan lancar karena ibu korban sedang bekerja di Jakarta dan di rumah tersebut hanya ada ayah dan tiga anaknya,” Kapolres menjelaskan.

Yang lebih miris, saat mengetahui anaknya sudah dalam kondisi hamil, tersangka masih tetap melakukan tindakan bejat itu. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polres Purbalingga sembari menunggu sidang, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ”Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” dia menegaskan.

sumber : https://www.gosumut.com

banner 336x280