CURAT dengan Modus Pecah Kaca Mobil

banner 468x60
 
PEKANBARU, lintasbarometer.com
 
Direktorat Reskrim Um Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru  telah melakukan Penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku TP. Pencurian dengan pemberatan dengan modus Pecah Kaca sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 66 / XI / 2019 / Riau / Polresta Pekanbaru / Sektor Payung Sekaki, tanggal 21 November 2019, dengan korban ISMET, Laki-laki, 42 Tahun, Islam, Polri, Jln. Pemudi No.18 RT.008 RW.005 Kel.Tampan Kec Payung Sekaki Kota Pekanbaru. 
 
Yang terjadi Pada hari Kamis Tanggal 21 November 2019 sekitar jam 21.00 WIB dan berhasil diungkap pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat Perkara tersebut terjadi di Jln. Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau.
 
Dan  berhasil diamankan diduga pelaku inisial MA TTL : Tambiski, 23 Maret 1995, Islam, Laki laki, Alamat Tambiski kec. Naga Juang Kab. Mandailing Natal,Sumatera Utara dan inisial PL TTL : Mandailing Natal, 04 April 1994, Islam, Laki laki, Alamat : Penyabungan Simp.Ambat Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan disaksikan Sdr. Kenie Dalgish, Sdr. Gabean Binar, Sdr. Ivan Leonardo dan Sdr. Kristanto Pratama.
 
Bersamanya berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, 1 (Satu) Unit Senjata API dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga 2 (Dua ) Unit HP Samsung  dan 1 (Satu) Unit HP OPPO warna Putih serta 1 (Satu) Buah Helm.
 
Menurut keterangan korban, bahwa hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 21.00 wib, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan No.Pol B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk polo yang berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan tersebut.
 
setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU Jln.Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jln.Riau.
 
Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri. Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut.
 
Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan Kronologis pengungkapan, Setelah petugas menerima Laporan, selanjutnya melakukan Pemeriksaan Saksi – Saksi dan melakukan Olah TKP. Setelah mendapatkan informasi akurat,  selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jln Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau. 
 
Bahwa pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan kesslamatan petugas, Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan Barang Buktinya diamankan.
 
Saat ini  Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Narto sapaan akrabnya.(*)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *