Ketua KPK Buka Suara Terkait Jaksa yang Diduga Pernah Periksa Dirinya

Nasional, Politik11774 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal jaksa yang ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diduga pernah memeriksa dirinya dalam kasus pelanggaran kode etik yang diumumkan pada 2019 silam.

“Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, oke. Jangan tanya sama saya,” ujar Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Lebih lanjut Firli menekankan bahwa pemindahan jaksa itu atas permintaan Kejagung, bukan atas perintah KPK.

“Permintaan Jaksa Agung dong. Kan pegawai negeri yang bekerja, pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan. Coba simak dalam PP Nomor 63 Tahun 2005, di situ disebutkan pegawai KPK adalah, satu pegawai tetap, dua pegawai negeri yang dipekerjakan, ketiga adalah pegawai tidak tetap. Kan begitu,” beber Firli.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim bahwa seorang jaksa yang bernama Sugeng dikembalikan ke institusi asalnya atas permintaan Kejagung sendiri.

“Bukan dikembalikan, tapi dipanggil kembali untuk di sana (Kejagung). Tapi, surat keputusannya belum ada, saya sudah konfirmasi itu ke biro SDM (KPK),” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Saat dikonfirmasi, apakah Sugeng pernah memeriksa Firli Bahuri dalam dugaan pelanggaran etik, Ali mengaku tidak tahu.

“Saya enggak tahu apakah Pak Sugeng kepala tim (Periksa pelanggaran etik Firli Bahuri) atau bukan. Tapi, memang Pak Sugeng dulu di pemeriksa internal. Tetapi apakah bagian dari tim, saya mesti konfirmasi ulang,” jawab Ali.

Pelanggaran Kode Etik Firli

Sugeng, yang menurut kabar seharusnya masih bertugas di KPK hingga 2022, disebut pernah memeriksa Firli atas dugaan pelanggaran kode etik berat karena bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB), pada 2018 lalu.

Dalam konferensi pers pada September 2019 lalu, KPK mengatakan hasil pemeriksaan internal menunjukkan bahwa Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik berat dalam kasus tersebut.

Firli sendiri diperiksa karena bertemu dengan (TGB) pada pertengahan 2018. Kala itu Firli menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK, sementara TBG masih menjabat sebagai Gubernur NTB.

Padahal KPK di masa itu sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi Newmont dan TGB diduga terlibat di dalamnya.

Firli sendiri, saat masih mencalonkan diri sebagai kandidat pimpinan KPK pada 2019 lalu sudah membantah tudigan tersebut, meski mengaku bertemu dengan TGB.

Menurut Firli pertemuan itu bermula ketika ia diundang Komandan Korem 162/Wira Bhakti NTB untuk bermain tenis.

“Saya tidak mengadakan pertemuan atau hubungan. Saya harus jelaskan, bukan mengadakan pertemuan. Tapi kalau pertemuan, yes. Di lapangan tenis, hard court, terbuka. Saya datang 06.30 WITA karena diundang Danrem,” kata Firli saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Firli mengemukakan memiliki hubungan erat dengan Danrem 162/Wira Bhakti NTB karena pernah menjabat Kapolda NTB pada 2017 lalu. Di tengah permainan, tiba-tiba TGB datang memasuki lapangan dan ikut bermain. Firli mengaku tak tahu TGB juga datang.

“Artinya pertemuan itu tidak pernah mengadakan sama sekali. Setelah main dua set, tiba-tiba TGB datang. Langsung masuk lapangan. Maklum, gubernur,” ucap Firli.

Firli mengaku heran jika pertemuan itu dipermasalahkan. Dia mengatakan pada pertemuan tersebut, momen tersebut diabadikan dalam foto dan diunggah di media sosial.

“Danrem langsung bilang, foto dulu lah. Langsung di-upload di medsos. Bukan KPK menemukan saya. Dan mohon maaf, apa salah saya bertemu orang di lapangan tenis?” kata Firli. (Lbr/Jas)

sumber : suara

banner 336x280