Menteri Tjahjo Minta Pemda Setop Angkat Tenaga Honorer

Nasional, Politik2276 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) sudah tidak boleh lagi dilakukan. Alasannya karena membebani keuangan pemerintah pusat, namun jika pemerintah daerah memiliki alokasi dana tersendiri, boleh dilakukan, Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

“Sudah tidak lagi angkat kerja honorer, kecuali ada anggaran (Pemda). Jangan sampai membebani anggaran pusat. Ke depan akan bisa tertata rapi dalam upaya untuk membangun sebuah sistem,” kata Tjahjo usai melakukan peluncuran Mall Pelayanan Publik (MPP) di Batang, Jawa Tengah pada hari Kamis, (23/1/2020) lalu.

Keputusan tersebut diambil karena Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka sudah sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap di seluruh instansi pemerintah. Pun ditambah aturan yang mengatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Perekrutan Tenaga Honorer.

Tenaga honorer yang dinilai mendominasi di daerah adalah yang berstatus guru honorer untuk persoalan ini, Tjahjo mengklaim masih akan mencari jalan terbaik, Setidaknya penyelesaian tenaga honorer ditarget sampai tahun 2021. Dia pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan.

Jumlah tenaga honorer memang lebih banyak di daerah, namun begitu pengangkatan maka anggaran gajinya menjadi tanggung jawab pusat.

“Sudah membuat pentahapan-pentahapan untuk mempercepat proses (PNS). Yang ngangkat itu kan Pemda, yang gaji pusat. Kebutuhan guru, kebutuhan kesehatan banyak yang ngangkat honorer, mulai diangkat. Yang usianya kepepet tarik jalan terbaik,” jelas Tjahjo.

Salah satu jalan keluar yang disebut untuk menghapus tenaga honorer adalah melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Cara itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu  “Pemerintah sudah mulai 2018, melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali mana-mana yang bisa memenuhi standar,” ucapnya.

Ia berharap semua tenaga honorer bisa melanjutkan pekerjaannya di pemerintahan dengan status yang baru,  Tjahyo tak ingin ada honorer yang dikecualikan karena satu dan dua hal “Jangan sampai karena usia (disingkirkan), kita juga memperhatikan. Kita sudah komunikasikan,” jelasnya.

Pengangkatan tenaga honorer sudah dilakukan sejak bertahun-tahun silam. Pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang.

Jumlah tersebut sama dengan sepertiga jumlah total ASN nasional yang mencapai 4.286.918 orang (sekitar 70% berada di pemda). Sayangnya, rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60% bersifat administratif. (CNBC/Lbr)

 

banner 336x280