Imigrasi Bantah Menkumham Yasonna Perintahkan Rekayasa Data Keberadaan Harun Masiku

Nasional, Politik5613 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mantan caleg PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, hingga kini masih menjadi buron meski diketahui telah berada di Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi lantas berencana melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke KPK dengan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus suap DPR PAW.

Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dinilai tak tegas dalam mencari tahu keberadaan Harun. Yasonna sendiri juga sempat menyampaikan dengan tegas perihal kepergian Harun. Sehingga, hal ini diduga merupakan bentuk perlindungan kepada sang tersangka.

Menanggapi tudingan tersebut, pun memberikan bantahan. Pihak imigrasi menegaskan bahwa tidak ada instruksi yang diberikan Yasonna terkait Harun.

“Pertama kali Ditjen Imigrasi memberikan informasi ke media tanggal 13 Januari 2020. Seperti biasa Ditjen Imigrasi selalu mengandalkan data perlintasan yang terekam oleh Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” terang Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie, dilansir detikcom pada Jumat (24/1). “Karena selama ini, semua pertanyaan media tentang keberadaan seseorang WNI berkaitan dengan sebuah kegiatan penegakan hukum oleh institusi tertentu selalu diberikan data hasil kajian melalui SIMKIM.”

Ronny lantas mengaku bahwa Ditjen Imigrasi masih yakin dengan akurasi data hasil kajian SIMKIM kala pertama kali memberikan informasi terkait keberedaan Harun ke media pada 13 Januari 2020. Kala itu, imigrasi menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020.

Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa pihaknya memang melaporkan semua hal terkait SIMKIN bandara kepada Yasonna. Namun, tutur Ronny, tak ada arahan dari Yasonna yang berkaitan dengan data Harun Masiku. Ia juga menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak merekayasa informasi kepada publik.

“Hal tersebut juga saya laporkan kepada Bapak Menkum HAM sebagai dasar kalau ada pertanyaan dari media,” terang Ronny. “Tidak ada arahan dari Menkum HAM berkaitan dengan data yang tersedia tersebut. Juga tidak ada rekayasa informasi yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi.”

Dengan demikian, Ronny pun mengaku siap apabila ada lembaga yang hendak memeriksa jajarannya serta mengkaji pihak imigrasi. Ronny menyebut bahwa semua informasi yang diberikan kepada publik adalah hasil kajian dari SIMKIM dan hasil video CCTV milik PT Angkasa Pura II.

“Kalau lembaga tersebut mau memberikan koreksi, saya selaku Dirjen Imigrasi dengan tangan terbuka menerima secara ikhlas,” ujar Ronny. “Oleh karena itu pula, saya sudah memerintahkan tim untuk menyelidiki alasan terjadinya delay time pengiriman data dari PC di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ke SIMKIM.”

Selain itu, Ronny juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak oknum yang sengaja melakukan penundaan SIMKIM. Namun, jika Koalisi Sipil Antikorupsi atau lembaga manapun membangun upaya negatif dan menuduh perbuatan yang tidak sesuai dengan fakta dan mengada-ada, maka Ronny juga akan menuntut mereka. (*)

sumber : wowkeren

banner 336x280