PEKANBARU, lintasbarometer.com
Upah menjadi kurir narkoba jenis sabu baru diterimanya Rp 2 juta. Sisanya, Rp 4 juta lagi akan diberikan ketika pria inisial BZ dan dan MY bisa menyerahkan paket haramnya itu kepada warga Kota Pekanbaru yang masih diburu kepolisian setempat.
Gara-gara tergiur upah inilah, ancaman penjara seumur hidup tengah menanti dua pria asal Aceh tersebut. Adapun narkoba itu dibawa kedua tersangka memakai mobil mewah, Toyota Fortuner, dan disimpan dalam speaker.
Hingga kini, Polsek Sukajadi masih mengusut apakah mobil mewah itu hasil peredaran narkoba. Hal ini mungkin saja karena BZ disebut juga sebagai pengendali barang haram di Medan, Sumatra Utara.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya, BZ membawa sabu ke Pekanbaru atas perintah pria inisial A. Keberadaan orang terakhir masih dilacak.
“Keduanya ditangkap pada 16 Januari lalu di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan,” kata Nandang.
Nandang menjelaskan, BZ mengaku baru sekali membawa narkoba ke Pekanbaru. Namun hal itu tak membuat percaya petugas karena pengedar sabu selalu berusaha memutus jaringan ketika ditangkap.
Hal ini, tambah Nandang, juga melihat barang bukti bernilai miliaran rupiah.
“Selain sabu, juga disita tiga buah HP kecil dan android. Mobil juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” terang Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancamannya penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara,” kata Nandang.
Dua hari sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita 3 kilogram lebih sabu dari empat tersangka. Turut juga disita satu senapan laras pendek menggunakan angin alias air softgun.
Puluhan butir peluru air softgun turut disita. Meski ditembakkan memakai angin, senjata ini terbilang berbahaya jika ditembakkan dari jarak dekat sehingga diambil petugas.
Menurut Nandang, satu tersangka inisial DP mengaku senjata itu dibawa untuk menjaga diri. Senjata itu dibeli di Pekanbaru dan selalu ditenteng dalam setiap aktivitasnya.
“Untuk jaga-jaga katanya, dan sewaktu ditangkap tersangka tidak melawan,” kata Nandang.
Nandang menceritakan, awalnya bersama DP ikut ditangkap tersangka lainnya inisial AR. Penangkapan pada 14 Januari 2020 itu dilakukan di Wisma Jalur Kuansing, Jalan Punai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Dari keduanya, awalnya petugas menyita 1 kilogram sabu dari mobil Toyota Avanza hitam. Keduanya mengaku sabu itu berasal dari Bengkalis untuk diantarkan ke Pekanbaru atas perintah pria AB.
“Selanjutnya dikembangkan ke Bengkalis, ditangkap lagi dua tersangka lainnya inisial KH dan SU. Barang bukti yang disita 2 kilogram sabu,” kata Nandang.
Selain kiloan serpihan haram berbentuk kristal itu, dari rumah DP juga disita 39 gram sabu dan di rumah AR 24 gram narkoba serupa. Semuanya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (liputan6/lbr)