JAKARTA,lintasbarometer.com
Akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Surat Keputusan untuk memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK (OTT KPK).
Dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 itu disebutkan, Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 17 Januari 2020,” ujar Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman, melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1/2020) malam.
Keppres ini dikeluarkan mengacu pada Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan.
Menurut Fadjroel, setelah Keppres pemberhentian terbit, presiden akan mengirimkan salinannya kepada pihak terkait, antara lain DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (8/1/2020) siang, karena diduga menerima suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Sumber:wartaekonomi