JAKARTA, lintasbarometer.com
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menjelaskan pertemuannya bersama dengan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, pada 31 Agustus 2019. Saat itu, Firli masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan.
Pertemuan keduanya terungkap dalam persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) Ahmad Yani, yang dibacakan oleh pengacaranya Maqdir Ismail.
Firli Bahuri mengakui bertemu dengan Ahmad Yani pada malam hari. Ia hanya mengunjungi Ahmad Yani yang selepas pulang dari ibadah haji.
“Saya boleh bertemu dengan siapa saja, yang jelas tidak ada selain bertemu,” kata Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
“Enggak ada pembahasan apa-apa orang baru pulang haji bertemu boleh dong,” imbuhnya.
Ketika ditanyakan mengenai adanya rencana pemberian suap dari Elfin Muchtar selaku Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim, Firli Bahuri mengaku tak tahu sama sekali.
“Tidak tahu, saya tidak tahu sama sekali, dan tidak terlibat apa pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Maqdir menyebut Ahmad Yani sebagai kliennya menjadi tumbal kepemimpinan Ketua KPK 2015-1019 Agus Rahardjo untuk menjatuhkan Firli Bahuri. Hal ini terungkap dalam penyadapan yang dilakukan KPK terhadap terdakwa lain, Elfin Muchtar selaku Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam percakapan itu, terungkap rencana pemberian uang dari Elfin kepada Firli. Rencana pemberian uang itu dilakukan sebelum Firli bertemu Ahmad Yani di acara silaturahmi pada malam harinya. Elfin merupakan penyuap Ahmad Yani.
“Tapi rencana pemberian uang kepada Kapolda ini tidak dilaporkan oleh KPK ke Polri, padahal sudah ada perjanjian untuk supervisi,” kata Maqdir.
Elfin kemudian berupaya menghubungi ajudan Firli dengan rencana memberikan uang USD 35 ribu. Saat itu, Elfin diberikan nomor keponakan Firli Bahuri, Erlan. Elfin kemudian menyampaikan niatnya kepada Erlan.
“Saat itu Erlan membalas akan menyampaikan hal tersebut kepada Firli. Akan tetapi menurut Erlan, hal itu rawan dan biasanya Bapak (Firli) enggak mau,” katanya seperti dibacakan Maqdir. (*)
sumber : Kumparan