JAKARTA, lintasbarometer.com
KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Ada empat proyek jalan yang kemudian diduga terjadi praktik rasuah dalam prosesnya.
Dari dugaan korupsi di empat proyek itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Diduga, kerugian negara akibat praktik rasuah dalam empat proyek itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 miliar,” kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).
Firli pun menjelaskan keempat proyek itu. Pertama, proyek peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu-Siak tahun anggaran 2013-2015. Dalam proyek ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 156 miliar.
Kedua, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Diduga kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 126 miliar.
Ketiga, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri tahun anggaran 2013-2015. Proyek ini diduga merugikan negara Rp 152 miliar. Dan keempat, pembangunan jalan Lingkar Timur Duri tahun anggaran 2013-2015, yang diduga rugikan negara Rp 41 miliar.
Adapun perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam empat proyek itu adalah pengaturan di dalam tender yang dilakukan, hasil pekerjaan tak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan memiliki kuantitas jauh dari yang dipersyaratkan.
KPK pun kemudian menetapkan 10 orang tersangka, mereka adalah Mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir; Handoko Setiono, kontraktor; Melia Boentaran, kontraktor; Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK.
Lalu ada I Ketut Surbawa, kontraktor; Petrus Edy Susanto, kontraktor; Didiet Hadianto, kontraktor; Firjan Taufa, kontraktor; Victor Sitorus, kontraktor; dan Suryadi Halim alias Tando, kontraktor.
“Penyelesaian dan pengembangan perkara ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Firli.
“Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga sudah mengungkap dua proyek lain di Bengkalis yang diduga dikorupsi. Pertama, Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih. Proyek ini sudah disidik KPK dan sudah divonis pengadilan.
Sementara proyek kedua adalah Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Proyek kedua itu sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
Dalam proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning, Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Makmur yang merupakan direktur PT Mitra Bungo Abadi, sebagai tersangka pada 16 Mei 2019.
Sementara, di proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, KPK telah memproses dua orang dan telah didakwa di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Keduanya yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. (*)
sumber : Kumparan