JAKARTA,lintasbarometer.com
Nama AKBP Andi Sinjaya sempat mengemuka saat ia mengungkap kasus penodongan Lamborghini dan penyelundupan hewan langka di Kemang, Jakarta Selatan, yang menjerat Abdul Malik.
Akan tetapi, namanya langsung tercoreng saat ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan memeras seorang warga sebesar Rp 1 miliar dalam penanganan sebuah perkara. Warga itu bernama Budiyanto.
Beberapa waktu belakangan, Budiyanto meluruskan pelaporannya. Budiyanto menyebut, orang yang meminta uang Rp 1 miliar untuk menangani kasusnya bukanlah Andi.
“[Melainkan] oknum pengacara berinisial Al yang meminta uang dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Budiyanto di Jakarta, Selasa (14/1).
Isu ini pertama kali diungkapkan ke publik oleh lembaga Indonesia Police Watch (IPW), Sabtu (11/1). IPW menyebut, Polri telah mencopot penyidik Polres Jaksel yang diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada seorang pelapor.
Budiyanto menyampaikan permohonan maaf karena telah menyeret Andi dalam kasus ini. Budiyanto menuturkan, alasan ia memberitahukan kepada IPW karena perkara yang ia laporkan tidak kunjung ada perkembangan sejak 2014.
“Saya meminta maaf kepada Pak Kasat, saya tidak menduga sampai seperti ini,” ujar Budiyanto.
Budiyanto lalu menjelaskan kronologi permintaan uang tersebut. Saat itu, ia bertemu dengan seorang pengacara di salah satu kedai kopi di sebuah mal, akhir Desember 2018.
Dari pertemuan tersebut, Budi menceritakan ia memiliki perkara yang sudah hampir dua tahun mandek di Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara tersebut adalah perebutan objek tidak bergerak di Jalan Kuningan Barat Raya No. 29 seluas 400 meter persegi, pada 4 Maret 2018.
Budiyanto mengeluhkan kedua tersangka dalam kasusnya, MY dan S, tidak kunjung juga ditahan.
Dari pertemuan tersebut, Budi berharap perkaranya segera diselesaikan. Oknum pengacara yang mengatasnamakan Kasat Polrestro Jaksel tersebut menjanjikan akan menyelesaikan perkara dengan syarat butuh uang Rp 1 miliar.
“Katanya untuk operasional supaya penyidik tidak main-main lagi dan perkara berjalan,” kata Budiyanto.
Budiyanto tidak menyanggupi permintaan tersebut lantaran tidak memiliki uang. Budiyanto memastikan ia memiliki bukti isi obrolan via WhatsApp kepada oknum pengacara itu. Isi percakapan tersebut menerangkan uang Rp 1 miliar diperuntukkan untuk operasional penyidik.
Karena kesal perkara keduanya mandek hampir dua tahun, Budi memutuskan melapor ke IPW.
“Saya lapor ke IPW 15 Desember 2019 karena saya murka, laporan saya yang pertama 2014, sudah enam tahun mandek, sekarang laporan kedua saya, mau dua tahun enggak juga jalan,” kata Budianto.
Dalam laporan itu, Budi mengaku tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang meminta sejumlah uang tersebut.
“Saya baru bilang itu penyidik, tidak menyebutkan detail yang minta adalah oknum pengacara mengatasnamakan kasat,” kata Budiyanto.
Rencananya, Budiyanto akan mengungkap oknum pengacara itu saat ia dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya, Rabu (15/1).
“Nanti saya akan ungkap semua di sana,” kata Budi.
“Saya mengapresiasi kinerja Sat reskrim, dua perkara saya diproses. Saya juga berterimakasih dengan IPW mengkoreksi, adanya IPW mengoreksi kinerja kepolisian, ternyata ada pihak-pihak yang cari keuntungan menjual nama kasat dan kapolres,” sambungnya.
“Saya juga minta maaf ke Pak Kasat, bahwa ini semua karena emosi, emosi saya dalam perkara ini, dalam laporan saya,” kata Budi.
AKBP Andi kini telah dimutasi dari Polres Jaksel dan menjabat Koordinator Tenaga Pendidik (Koorgadik) SPN Polda Metro Jaya. Meski begitu, Polda Metro Jaya menepis kabar pencopotan Andi karena isu uang Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan Andi bukan dicopot, tapi dimutasi. Andi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Enggak ada, jangan nyebut-nyebutlah. Ada laporannya enggak? saya enggak tahu, saya enggak ngerti. Kemarin kan saya luruskan saja bahwa dia itu bukan dicopot, mutasi biasa. Kenapa kok pada bingung?” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (13/1).