PEKANBARU, lintasbarometer.com
Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Surati Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru pada hari Senin 13 Januari 2020 kemarin telah melayangkan surat kepada kepala kejaksaan negeri Pekanbaru.
Surat bernomor 011/BPPH-MPC-PP/PBR/Eks/I/2020 bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan adanya korupsi dalam Dana Hibah Pemko Pekanbaru senilai Rp.120 Miliar, sejak ditangani Kejari Pekanbaru pada tahun 2015, sampai hari ini belum ada perkembangan dari penanganan kasus tersebut.
Bahkan Walikota Pekanbaru selaku pimpinan yang bertanggung jawab terhadap penggunaan APBD Pekanbaru sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari beberapa sumber, kejaksaan sudah memintai keterangan Syukri Harto sekda pada saat itu, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Kesra Zamzami, bagian keuangan dan beberapa camat pada saat itu.
Kami dari Ormas Pemuda Pancasila mendukung Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan/penyidikan kasus tersebut, biar ada kepastian hukum ungkap Dedi Harianto Lubis,Ketua BPPH PP Pekanbaru.
Sementara itu, Mustakim, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru membenarkan dan mendukung upaya yang dilakukan BPPH, saya sudah sampaikan dan koordinasi kepada Ketua MPC terkait apa yang disampaikan oleh BPPH mengirimkan surat kepada Kejari dan Kejati.
Secara kelembagaan Pemuda Pancasila siap mengawasi dan mengawal jalannya roda pemerintahan di Pekanbaru, sehingga upaya seperti ini kita akan dukung. Apalagi menyangkut anggaran APBD, ini kan uang rakyat, harus jelas penggunaannya, walikota harus siap mempertanggungjawabkan itu, tutupnya.
Didalam surat yang dikirimkan tersebut, BPPH MPC PP Pekanbaru juga meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menelusuri kebenaran adanya uang sogok upah pungut pajak oleh Bapenda Pekanbaru yang disetorkan kepada Walikota, sebagaimana diberikan salah satu media online beberapa waktu yang lalu.
Kami pada posisi mempertanyakan proses yang ada dan mendukung Kejaksaan menindaklanjuti kebenaran adanya uang sogok upah pungut pajak, Ungkap “Alfred, yang juga Sekretaris BPPH PP”.tegasnya ( rls/**)