Purnawirawan TNI Gugat UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi, Berikut Ulasannya!

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Beberapa Purnawirawan TNI sebagai para pemohon mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 65 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (‘UU BPJS’) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 65 ayat (1)  UU BPJS tersebut berkaitan dengan kewajiban PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Dari laman website Mahkamah Konstitusi (mkri.id) terlihat para pemohon mendaftarkan permohonan uji materiil-nya hari Jum’at tertanggal 10 januari 2010. Adapun kuasa hukum yang mendampingi para pemohon mengajukan permohonan ini adalah dari kantor hukum Prasetio Erwan & Partners.

Pada dasarnya para pemohon mendalilkan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Alasan Pemohon Mengajukan Gugatan

Para pemohon mendalilkan merupakan Warga Negara Indonesia yang menjadi peserta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dikelola oleh PT. ASABRI (Persero). Selama ini para pemohon menikmati kepastian hukum dan mendapatkan manfaat dan keuntungan dari ASABRI sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Adanya Pengalihan program ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional Para Pemohon.

Selain itu, para Pemohon juga menyoroti bahwa Prajurit TNI merupakan aparat yang memiliki karakteristik resiko yang sangat berbeda apabila dibandingkan dengan aparat negara dan/atau pegawai/pekerja pada umumnya.

“Bahwa Prajurit TNI adalah aparat negara yang memiliki karakteristik resiko yang sangat berbeda dibandingkan dengan karakteristik resiko yang dihadapi oleh aparat negara dan atau pegawai/pekerja pada umumnya. Karakter Prajurit TNI ini menyebabkan penyelenggaraan Asuransi Sosial bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dirasa perlu untuk diatur secara tersendiri.” Permohonan halaman 7 poin 10.

Pemohon juga mendalilkan tidak dapat dianggap sebagai tenaga kerja biasa seperti peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahwa dengan demikian, Para Pemohon jelas tidak dapat dianggap tenaga kerja biasa sebagaimana peserta BPJS Ketenagakerjaan.” Permohonan halaman 8 poin 12.

Oleh karena itu, para pemohon menyatakan akan terjadi potensi penurunan manfaat yang akan diterima oleh para pemohon apabila program ASABRI dialihkan ke program BPJS.

“Bahwa Para Pemohon, yang selama ini menerima manfaat sebagai peserta dari program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengalami ketidakpastian hukum karena adanya potensi penurunan manfaat yang akan diterima apabila program dialihkan ke BPJS. Hal ini terjadi karena saat ini manfaat yang diterima oleh Para Pemohon dari program Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia telah sesuai dengan karakter Para Pemhoon yang berasal dari Para Pemohon TNI yang saat ini telah menjalani masa pensiunnya.” Permohonan halaman 8 poin 13.

Adapun program-program yang dinikmati para pemohon dari ASABRI sebagaimana disebutkan dalam permohonannya, yaitu :

  1. Program Hari Tua (HTH),
  2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
  3. Program Jaminan Kematian (JKm),
  4. Program Pensiun,
  5. Program Tambahan seperti Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR, Pinjaman Polis, Reksadana Top Up Bahana Berimbang ASABRI Sejahtera, dan Proteksi Beasiswa Taspen Life

Pemohon juga mengakan eksistensi PT. ASABRI (Persero) sebagai badan usaha yang memberikan pelayanan jaminan sosial kepada para anggota TNI dan Polri merupakan bentuk perwujudan Pemerintah untuk memberikan imbalan/ perlindungan jaminan sosial yang memadai bagi TNI dan Polri sehubungan dengan resiko kematian (gugur atau tewas) dalam melaksanakan tugas.

Dengan telah didaftarkan dan diregisternya permohonan ini, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) ayat (2) PMK No. 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, selanjutnya panitera akan menyampaikan  berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua MK untuk menetapkan susunan Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah terlebih dahulu Panitera menetapkan Panitera Pengganti. Setelah itu, Ketua Panel Hakim menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14  hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi).

sumber : dokterhukum

 

banner 336x280