KARO, lintasbarometer.com
Citra kepolisian kembali tercoreng. Seorang perwira polisi pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) di jajaran Polres Tanah Karo dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Payung, karena terjerat kasus peredaran gelap narkotika. Ia adalah Iptu Samsom Sembiring. Oleh Polres Tanah Karo, Iptu Samson Sembiring telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Informasi diperoleh Lintasbarometer.com penangkapan Iptu Samson Sembiring berawal dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Payung, akhir Desember 2019 lalu. Tiga orang tersangka diamankan dari sebuah warung di seputaran Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Karo. Mereka adalah Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, seperti sabu 3,1 gram, dua buah alat hisap sabu (bong), timbangan elektrik, dan uang tunai. Dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, salah seorang diantaranya buka suara, lantas menyebutkan bahwa asal muasal barang haram tersebut dari Kapolsek Payun Iptu Samson Sembiring
“Hasil pemeriksaan, salahseorang tersangka bilang itu narkoba diperoleh dari seorang oknum polisi (Iptu Samson Sembiring, red) dan langsung kita tangkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, kepada lintasbarometer.com, Jumat (10/1/2020).
Selanjutnya kata Ras Maju, Iptu Samson Sembiring diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dikatakan, pelimpahan Iptu Samson Sembiring ke Polda Sumut, agar penyelidikan dan penyidikan transparan serta independen.
Sementara, pihak Polres Tanah Karo langsung mengambil tindakan tegas. Iptu Samson Sembiring langsung dicopot. Untuk sementara, jabatan Kapolsek Payung diisi oleh perwira Polres Karo AKP Jansen Bangun.
“Jabatan baru kini dijabat oleh AKP Jansen Bangun. Sudah ada TR dari Polda Sumut,” ucap Wakapolres Karo Kompol Hasian Panggabean, kepada wartawan.
Meski demikian, kata Hasian, pihaknya tetap menunggu dan menghormati proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga putusan nantinya.
“Intinya, paling utama dulu proses pidananya. Setelah terbukti melalui putusan yang inkrah, tentu pimpinan akan memroses secara kode etik. Bisa dipecat,” tegas Hasian.
Sekadar diketahui, Iptu Samson Susaei Sembiring menjabat sebagai Kapolsek Payung, tiga bulan terakhir. Sebelumnya, Samson bertugas di jajaran Polrestabes Medan.
“Dulu dia itu Brimob, kemudian pindah ke Densus dan akhirnya pindah menjadi polisi umum,” kata Hasian mengakhiri. (*)