MANDAU,lintasbarometer.com
Lagi-lagi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, telah berhasil meringkus 2 orang yang di duga terlibat tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) pada hari Jumat, 10 Januari 2020 sekira, Pukul 17.30 Wib, pada saat hendak mau menjual hasil curiannya.
Dua orang terduga Curanmor, NR (36) dan AS (36) melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 00.30 Wib, kendaraan yang sedang di parkirkan di teras rumah, tepatnya di Gg. Pelita II Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui Kasi Humas Polsek Bripka Andrianto menjelaskan detail kronologisnya.
Dari keterangan dia, kedua tersangka yang di duga pelaku Curanmor satu Unit Sepeda Motor, merk Supra NF125TD dan BM 3915 EY, warna hitam tersebut, tersangka atas nama, NR (36) warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan AS (36) warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. dan keduanya sudah diringkus oleh team opsnal unit Reskrim Polsek Mandau, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 00.30 Wib.
“Pada saat itu korban Hasanuddin (24) Tahun, warga Gg. Pelita II RT. 001 RW. 001, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, mengendarai sepeda motor, kemudian memarkirkannya sepeda motor tersebut di TKP Gg. Pelita II RT. 001 RW. 001, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tepatnya di teras rumah Pelapor.”
“Dan dalam keadaan setang sepeda motor tersebut terkunci, Pelapor masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga, dan disaat Pelapor akan mau memasukan sepeda motornya tersebut ke dalam rumah, sekira pukul 01.00 Wib, Pelapor sangat kaget disebabkan sepeda motor yang di parkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi/hilang.”
“Berdasarkan laporan di atas oleh Team Opsnal Polsek Mandau, melakukan penyelidikan terhadap Pelaku, dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib 1 (satu) orang Pelaku An. NR berhasil diamankan di Jl. Alangwis Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, di kala itu pada saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya, dari tersangka An.”
“NR ini, berhasil diamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Supra warna hitam, dari pengakuan tersangka, bahwa ia disuruh oleh AS, untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangannya, untuk mencari tersangka An. AS, dan pada Pukil 17.30 Wib, tersangka An. AS itupun, berhasil diamankan di Jln. Lintas Duri – Dumai KM 4,5 di Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. tersangka An. AS ini juga sudah mengakuinya, bahwa telah mengambil/mencuri motor tersebut di TKP, kemudian diserahkan kepada, NR untuk dijualkan, selanjutnya kedua tersangka dan ikut Barang Buktinya dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.” Jelasnya. (Jas)