PEKANBARU, lintasbarometer.com
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memperingatan keras kepada pengusaha karaoke keluarga agar tidak menyediakan minum beralkohol (Minol).
Pasalnya, dalam razia yang dilakukan Satpol PP baru-baru ini, ditemukan adanya karaoke keluarga menyediakan penjualan Minol. Bahkan, kadar alkohol yang disediakan lebih dari 5 persen.
“Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga,” tegas, Kamis (9/1/2020).
Ia menegaskan, pengelola karaoke keluarga tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. Apalagi menjual minol harus mengantongi izin dan rekomendasi untuk menjual minol.
Ia menilai, karaoke keluarga sangat tidak baik jika menjual barang haram itu. “Itu sangat tidak baik, pengelola malah menjual minuman alkohol di karaoke keluarga,” kata dia.
Ia menegaskan agar pengelola tempat hiburan mematuhi aturan. Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Walikota juga mengingatkan agar pengelola, lebih selektif agar tidak yang mengedarkan narkoba. Mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar izin yang sudah ada.
“Pengelola juga harus mengantongi izin usaha hiburan. Patuhi aturan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke Koro-koro di Jalan Soekarno-Hatta dirazia Satpol PP Kota Pekanbaru. Instalasi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menemukan ratusan minol siap jual. Saat dirazia mereka tidak bisa munjukkan dokumen izin penjualan minol. (mcr)