Permentan No 01 Tahun 2020 Terbit, Pupuk Bersubsidi Segera Disalurkan

Nasional, Politik8399 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kementerian Pertanian (Kementan) minta Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Perementan ini telah diterbitkan pada Kamis 2 Januari 2020.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya akan meminta pihak produsen segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Permentan No 01 terkait pupuk bersubsdi sudah terbit. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kita bisa segera membuat Surat Keputusan (SK) agar produsen bisa segera menyalurkan pupuk bersubsdi,” ujar Sarwo Edhy, Jumat (3/1/2020).

Sarwo Edhy mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan. Namun, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

“Produsen memang belum bisa menyalurkan bila belum ada Permentan. Tapi kini sudah terbit, bisa segera disalurkan. Karena di sejumlah wilayah seperti di Jawa Timur sudah masuk masa pemupukan,” kata Sarwo Edhy.

Dalam Permentan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsdi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsdi adalah yang sudah menyusun e-RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy berharap, tahun ini tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsdi lagi. Pasalnya, kebutuhan alokasi diusulkan dari daerah mulai tingkat Kecamatan hingga Provinsi.

“Semua akan disalurkan berdasarkan e-RDKK yang diusulkan. Apabila terjadi kekurangan di tingkat Kecamatan, maka Kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi,” papar Sarwo Edhy.

Sementara, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini disebutkan pupuk Urea seharga Rp1.800, SP-36 seharga Rp2 ribu, ZA seharga Rp1.400 dan NPK seharga Rp2.300. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET seharga Rp3 ribu dan pupuk organik seharga Rp500.

“HET pupuk bersubsdi ini berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang tunai ataupun kartu tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik,” sebut Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsdi ini. Dia berharap Pemerintah Daerah juga melakukan hal yang sama.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsdi ini. Pemerintah Daerah pun mempunyai tanggung jawab yang sama,” pungkas Sarwo Edhy. (lbr/indopos)

banner 336x280