Kasus Tangkapan Kapal Tangker Muatan BBM Ilegal Jalan Ditempat

Daerah, Hukum Kriminal13284 Dilihat
banner 468x60

PANGKAL PINANG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sudah 4 bulan berkas perkara kasus penangkapan muatan minyak (BBM) oleh Bakormla Kepulauan Bangka Belitung yang diserahkan ke Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung berakhir dengan bolak-balik P-19, dan surat pemberitahuan dalam penyidikan (SPDP) oleh pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), sampai saat ini sudah empat bulan perkara/kasus sejumlah kapal muatan minyak (BBM) diduga ilegal belumlah ada kejelasan penanganannya.

Diketahui, perkara tersebut bermula giat operasi Tim Opsus Bakorkamla RI (Coast Guard/IDNCG) beberapa waktu lalu di kawasan perairan Babel, oleh tim saat itu mendapat 1 unit Kapal Isap Pasir (KIP) melakukan kegiatan pengisian bbm jenis solar industri High Speed Diesel (HSD) dari kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB), Senin (19/8/2019).

Selain 1 unit kapal timah (KIP), tim pun saat itu sempat pula mengamankan pula sedikitnya 4 unit kapal pengangkut BBM lantaran diduga ilegal.

“Hasil pemeriksaan sementara dokumen SPOB dan muatan minyak lengkap tetapi untuk dokumen KIP tidak lengkap,” ujar Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono kepada wartawan.

Dijelaskanya, berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, jika kapal SPOB atau menurut pengakuan nakhoda kapal mengatakan kapal mendapatkan bbm minyak solar sebanyak 300 ton dari kapal tanker di Palembang tanpa dokumen yang sah.

Lanjutnya, sejumlah minyak yang diangkut menggunakan sejumlah lalu dijual ke kapal isap timah (KIP) dan saat itu minyak yang tersisa hanya sekitar lebih kurang 70 ton.

Timsus Operasi Bakamla RI (IDNCG) pun sempat pula memeriksa kapal SPOB (RI) dengan hasil pemeriksaan awal kapal mengangkut minyak CONG (minyak olahan masyarakat) dari pelabuhan tikus di Kubangan Jambi.

“Sisa muatan di kapal sebanyak 130 ton minyak,” ungkap Mardiono saat itu.

Tak sebatas itu, pihak DNCG pun saat itu kembali mengadakan penyelidikan dan pencarian di perairan Babel dan mendekati satu persatu kapal motor tanker dan kapal target ditemukan.

Selanjutnya tim IDNCG pun melakukan pemeriksaan awal didapati kapal MT (BA) mengangkut minyak CONG sebanyak 20 ton. Saat pemeriksaan dokumen kapal tidak ada.

“Pihak Bakamla RI pun sempat memeriksa kapal MT (AD15) mengangkut 350 ton minyak yang berasal dari olahan masyarakat dari Kubangan Jambi. Seluruh kapal hasil operasi di adhoc ke Belinyu Bangka guna pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Selanjutnya perkara/kasus kapal pengangkut BBM ilegal ini pun dilimpahkan oleh pihak Bakorkamla RI le pihak Polda Kep Babel (Dit Polair) guna diproses secara hukum.

Namun sampai saat ini proses penanganan perkara ini pun diduga nyaris tak ‘terdengar’ bahkan terkuak kabar diselesaikan ‘dibawah meja’.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari narasumber Pewarta HPI Babel, bahwa proses penanganan perkara kasus sejumlah kapal muatan ratusan minyak ilegal ini ditangani oleh pihak aparat penegak hukum dan jika saat penangkapan sejumlah kapal muatan ratusan ton minyak ilegal itu diduga lebih dari 4 unit kapal sudah diselesaikan.

Bahkan, saat perkara ini dilimpahkan ke pihak kepolisian, hingga penyidik Ditpolair Polda Kep Babel pun sempat nenetapkan cuma 2 orang tersangka (para nahkoda/kapten kapal), masing-masing Suryadi (kapten kapal Rezki Ifah dan Masyudin (kapten kapal Tisya 9).

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH MH saat dikonfirmasi terkait sejauh mana penanganan perkara penangkapan 3 (tiga) unit kapal muatan ratusan ton bbm ilegal telah dilimpahkan pihak Ditpolair Polda Kep Babel tersebut kepada pihak Kejati Babel.

“Masih P-19 untuk perkara itu,” jawab Roy saat ditemui Pewarta HPI Babel belum lama ini di ruang pers (Press Room) gedung Kejati Babel.

Disinggung lebih jauh apa sebab perkara tersebut sampai saat ini masih ‘berstatus’ P-19 atau dikembalikan ke penyidik Ditpolair Polda Kep Babel, hal itu lantaran menurut Roy jika berkas perkara itu dianggap belumlah lengkap oleh pihak Kejati Babel.

“Karena masih.ada yang harus dilengkapi jadi berkas perkara tersebut dikembalikan ke pihak kepolisian,” terang Kasi Penkum Kejati Babel ini.

Di lain pihak, direktur Ditpolair Polda Kep Babel, Kombes Zainul saat dikonfirmasi perihal perkara tersebut justru mengatakan jika persoalan tersebut sudah dijelaskan oleh Wadir Ditpolair.

“Kemarin kemana, kan kemarin sudah di jelaskan sama wadir,” jawab Zainul singkat melalui pesan Whats App (WA) yang diterima, Selasa (31/12/19) siang sekitar pukul 13.24 WIB tanpa menjelaskan detil sejauh mana penanganan perkara tersebut.

Begitu pula pihak Polda Kep Babel melalui Kabid Humas, AKBP Maladi pun tak banyak berkomentar.

“Masih proses,” jawab Maladi singkat dalam pesan WA.

Sekedar diketahui definisi atau penjelasan istilah P-19 dalam bidang hukum yakni pengembalian berkas untuk dilengkapi.

Sedangkan menurut narasumber Pewarta HPI Babel, informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan jika penanganan perkara kasus ini diduga tak berlanjut ke persidangan lantaran perkara ini diduga pula telah ‘diselesaikan’ oleh pihak-pihak terkait.

” Sudah selesai kemarin, aman semua,” jawab narasumber melalui pesan singkat WhatsApp siang, Selasa (31/12/19).

“Perkara/kasus ini pun kini menjadi sorotan pegiat ormas Lembaga Missi Reclasseering (LMR) Republik Indonesia Provinsi Babel,” Kata Maijen.

“Jika memang perkara ini dugaan pelanggaran hukumnya tidak kuat hendaknya jangan terburu-buru dalam menindak. Apalagi sudah menetapkan para tersangka, jelas ini akan menimbulkan side efect negatif bagi aparat penegak hukum,” ungkap Maijen, Selasa (31/12/19) di Pangkalpinang.

Sebaliknya ditegaskan Maijen, jika perkara tangkapan ratusan ton minyak diduga ilegal namun memang kuat dugaan pelanggaran pidananya ada baiknya agar segera diproses secara serius oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan.

“Informasi yang saya dapat di lapangan pun jika awal penangkapan itu ada 4 unit kapal yang diamankan di perairan Belinyu Bangka namun selanjutnya malah hanya sebagian kapten kapal yang diproses. Nah ini perlu penjelasan pula agar public tidak gagal faham,” cetus Maijen. (KR)

 

banner 336x280