PANGKALPINANG, lintasbarometer.con
Lauren Harianja SH dan rekan penasihat hukum Suranto Wibowo yang merupakan terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar Cell di Kabupaten Belitung & Belitung Timur (Beltim) tahun anggaran 2018 melaporkan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) ke Polda Babel Jumat (27/12/2019).
Pasalnya, kedua oknum penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berinisial HR dan FM tersebut dituding telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan putusan Prapid di Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang yang sangat merugikan kliennya.
Menurut Laurent pihaknya sudah membuat laporan resmi di SPKT Polda Kep Babel dan diterima petugas piket SPKT. Selanjutnya laporan tersebut diteruskan ke Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kep Babel.
Dalam hal ini, lanjut dia, selaku pelapor yakni Poltak Agustin SH (rekan Lauren Harianja SH) didampingi seorang rekan seprofesi yakni Yoyok Kusmoyo SH termasuk Lauren.
Lauren mengaku jika pihaknya sengaja melaporkan dua orang penyidik Pidsus Kejati Babel (Hm & Fr) ke Dit Reskrimum Polda Kep Babel terkait dugaan memberi kesaksian/keterangan palsu saat persidangan putusan Prapid di Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang.
“Hari ini kami telah melaporkan dua orang penyidik Kejati Babel yakni Hm dan Fr. Terkait keterangan mereka yang menjelaskan soal kerugian negara dalam proyek ini yakni sebesar Rp 2,9 M itu sudah disetujui oleh BPKP,” terang Lauren.
Padahal menurut Lauren dalam berkas dakwaan justru tercantum jika hasil akhir BPKP perhitungan keuangan negara dalam proyek PJU ini hanya senilai Rp 550 juta, sehingga ia menilai hal ini sesuai dengan hasil audit akhir pihak BPKP.
“Keterangan mereka tidak benar khususnya perihal kerugian negara dan yang kedua keterangajnya sudah disetujui oleh pihak BPKP,” tegasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Babel, Roy Arland SH MH saat dikonfirmasi terkait laporan pengacara terdakwa SW, Lauren SH dan rekan diterima pihak Polda Kep Babel, Jumat (22/12/2019) malam sekitar pukul 20.45 WIB membantah tudingan telah memberikan keterangan palsu terhadap dua penyidik Kejati Babel. Begitu pula soal hitungan kerugian negara justru ditegaskanya bahwa hakim yang memutuskan dalam sidang dan perhitungan kepastian besarnya kerugian negara dari kegiatan proyek PJU itu.
“Bahwa tidak benar saksi memberikan palsu, karena saat itu sidang Pradilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan/penahanan dan sudah diputus oleh hakim. Sedikit saya tambahkan dakwaan itu adalah sama artinya tuduhan, kalau kita ikuti sidang korupsi, biasanya hasil perhitungan BPKP yang merupakan rujukan dakwaan, akan berubah setelah dihitung oleh hakim dalam persidangan,” Pungkas Kasipenkum Kejati Babel. (Lb/rls)