BENGKALIS, lintasbarometer.com
Abdullah yang merupakan otak peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 48 kilogram segera disidang.
Berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri berserta tersangkanya telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin (12/9).
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marcel mengatakan untuk proses persidangan terhadap Abdullah nantinya dilakukan di Kejari Bengkalis.
“Di sini (Kejari Pekanbaru) hanya pelaksanaan tahap II (penerahan tersangka dan barang bukti),” katanya dikutip dari Tribratanews Riau, Rabu (14/9).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah mengatakan tersangka selanjtunya akan dibawa ke Bengkalis.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum nantinya gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Bengkalis. Surat dakwaan saat ini pun telah disusun.
“Berkas tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan,” tuturnya.
Abdullah merupakan orang yang menyuruh beberapa kurir mengambil narkoba jenis sabu ke Malaysia. Beberapa kurir tersebut telah disidang.
Sedangkan Abdullah baru ditangkap pada 12 Juni 2022 lalu bersama istrinya di sebuah kamar kos.
Dia dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)