PEKANBARU, lintasbarometer.com
Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers saat ini.
Hal ini pun telah putuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review hari ini, Rabu (31/8/2022) di Jakarta. Di mana pasal itu dinyatakan tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
“Justru kalau kami melihat sampai hari ini tidak ada dan itu sudah diaminkan juga oleh temen temen konstituen Dewan Pers. Peraturan yang dibuat bersama dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan kemerdekaan pers itu cukup jelas,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu,(31/08/2022).
Agung pun menyampaikan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan pun telah memenuhi aspek partisipasi demokrasi. Di mana Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
“Iya, itu jelas, konstituen gitu menyampaikan ide gagasan terkait sebuah rancangan peraturan. Kami juga melibatkan di luar itu, siapa pun boleh saja menyampaikan tetapi kemudian setelah dibahas oleh semuanya, hasilnya “dijahit” dengan peraturan, dengan bajunya, peraturan dewan pers,”ujar Agung.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
“Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28,”tuturnya.
Sebagai informasi, Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Pada hari ini, Rabu,(31/08/2022) MK dalam keputusannya menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. (Okezone)