ROHUL, lintasbarometer.com
Tersangkainisial RA alias Adi (27) dan ES alias SK (35), tak berkutik, setelah diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Keduanya diamankan dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak (Curnak) di Perkebunan Sawit milik Purba Parbujukan Desa Batang Kumu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (7/8/2022).
Lanjutnya, Personil Polsek Tambusai, selain mengamankan Dua Tersangka juga menyita Barang Bukti (BB) berupa Uang tunai Rp 8.000.000, Dua ekor Sapi Betina dan Satu Unit Kendaraan bermotor roda empat merk Mitsubishi L. 300 warna hitam BM 8385 MN Penangkapan, terhadap RA dan ES, berawal, pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, Pelapor TU pergi bersama Istrinya NR untuk mengangon Sapi.
Setibanya, di Perkebunan milik Purba Pelapor tidak melihat Sapi milik Pelapor Lalu, pelapor menghubungi adiknya yang bernama AW untuk menanyakan keberadaan Sapinya Kemudian, AN mengatakan kemarin sore Sapi itu masih berada di Kebun Kelapa Sawit milik PU. Setelah itu Pelapor mencari jejak Kaki Sapi milik Pelapor.
Kemudian, Pelapor menemukan anak sapi miliknya yang berjumlah Tiga Ekor. Setelah menemukan, Anak Sapi miliknya kemudian pelapor kembali ke Kebun Kelapa Sawit milik PU dan bertemu dengan AW.
Kemudian saat itu, AW mengatakan ada jejak mobil di dalam Kebun PU Setelah itu, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 20.000.000.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang ada, Pelaku Curnak Sapi tersebut, warga Lingkungan Kepayang, Kecamatan Tambusai.
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting SH serta untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamakan Dua Curnak Sapi tersebut di Lingkungan Kepayang mengaku bernama berinisial RA dan ES
Dari hasil interogasi RA mengakui Dua Ekor Sapi Betina tersebut dicuri bersama BA Warga Lingkungan Kepayang dan telah dijual kepada SU warga DK 2 SKPC Desa Rambah seharga Rp 20.500.000.
Sapi itu diantar menggunakan Satu Unit kendaraan Roda Empat merk Mitsubishi L.300 milik ES.
Selanjutnya, dari hasil penjualan hewan ternak Sapi tersebut RA mendapat bagian sebesar Rp 8.000.000, BA mendapat bagian sebesar Rp 7.500.000, sedangkan ES mendapat bagian Rp.5.000.000.
“Saat ini Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Aipda Mardiono.
“Kepada Kedua Tersangka, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-1, ke-4, Jo Pasal 56 Jo Pasal 480 KUH Pidana,” pungkas Mardiono mengakhiri.**(rls)