MANDAU, lintasbarometer.com
Keberadaan pasar malam di kota duri di satu sisi memberi dampak positif kepada masyarakat Mandau yang mana masyarakat nya yang heterogen dan haus akan hiburan, Akan tetapi di dalam permainan pasar malam terselip permainan yang di duga permainan yang di duga mengandung perjudian.
Dari pantauan awak media ini dan mewawancarai salah seorang pekerja di salah satu stan permainan kim yang ada jalan simpang rangau kelurahan pematang pudu (ND) Sabtu ( 30/7 ) menjawab beberapa pertanyaan awak media ini mengatakan,
“Ini permainan Kim berhadiah rokok,dari setiap pembelian kupon 10.000; di beri delapan kupon. Terserah mau milih kupon nomor berapa, ujar nya, “Setiap no keluar satu kupon berhadiah satu bungkus rokok Sampoerna kalau dapat delapan kupon dalam satu angka tebakan maka dapat hadiah delapan bungkus rokok,ungkapnya.
Menanggapi permainan Kim berhadiah rokok di pasar malam duri yang sedang berlangsung di dua titik,simpang rangau dan lapangan Syarif Kasim duri Dr. (c) jonianto Silalahi SH .MH sebagai praktisi hukum Selasa ( 2/8 ) buka suara dan menjelaskan kepada awak media ini,
Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”,terang beliau.
“Selanjutnya dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan, KUHP sebagai lex generalis ( hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”, ungkap beliau
“Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.
“Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, dan beberapa jenis permainan di terangkan dalam pasal tersebut, antara lain:
a. Perjudian Kasino
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan.
d. Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian, ucap beliau mejelaskan secara detail.
Dr. ( c ) Jonianto SH .MH menyimpulkan dari fakta yang ada di lapangan kepada media ini menegaskan bahwa permainan yang ada di pasar malam itu sarat dan dapat di katakan sebuah permainan perjudian dengan modus pasar malam.
“Jadi menurut pandangan saya yang namanya permainan ketangkasan yang mana di dalamnya terdapat hadiah dan cara mendapatkan hadiah tersebut dibutuhkan kemahiran dan ketangkasan maka dapat, hal tersebut dinyatakan judi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 huruf b tentang perjudian ditempat tempat keramaian, tegas Joni. ( Bayu R.D )