PEKANBARU, lintasbarometer.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyoroti kasus pembobolan rekening nasabah di Bank Riau Kepri (BRK). DPRD mendesak agar pemegang saham melakukan evaluasi terhadap direksi dan komisaris bank pelat merah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti menilai, terjadinya pembobolan rekening nasabah ini lantaran ada kelalaian dan kurangnya pengawasan. Untuk itu, Ia meminta pemegang saham mengevaluasi direksi dan komisaris BUMD ini.
“Kepada gubernur Riau mohon mengevaluasi, apalagi bank ini sudah syariah,” kata Poti, Selasa (5/7/2022).
Politisi PDIP ini berharap, supaya kasus pencurian dan pembobolan uang nasabah tidak terjadi lagi. Sebab, kasus ini bukan kali pertama terjadi. Tahun 2021 juga terjadi penggelapan uang nasabah. “Jadi Saya minta ini ditindak tegas. Kapan perlu dicopot Dirut BRK,” tegas dia.
Sebelumnya, oknum pegawai BRK diamankan Polda Riau setelah menguras uang nasabah hingga Rp5 miliar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pelaku inisial RP menggunakan uang nasabah untuk judi online.
“Update terbaru korban mencapai 101 orang. Uang hasil pembobolan digunakan pelaku untuk bermain judi online,” tutur Sunarto, Selasa, 28 Juni 2022 lalu.
Di tahun 2021, Polda Riau juga menangkap dua mantan pegawai berinisial AS dan NH. Terduga pelaku pembobolan uang simpanan nasabah senilai Rp 1.3 miliar, penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Maret 2021.
Modus kejahatan keduanya tersebut terungkap setelah tiga nasabah melaporkan uang tabungan mereka berkurang hingga tersisa Rp 9.7 juta. Padahal, sejak menabung dari tahun 2005, nasabah tersebut mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening mereka.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka tersebut melakukan pembobolan rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah tersebut. Saat itu, AS menjabat sebagai head teller, sementara NH sebagai teller. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan 135 slip transaksi penarikan uang serta buku tabungan.
Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan Mantan Pimpinan Divisi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang AS dan NH, juga ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menjalankan prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.
Saat ini AS dan NH telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan UU Perbankan, ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp 5 miliar. ( rls)