ROHUL, lintasbarometer.com
Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu yang dipimipin langsung AKP Refelita Ginting SH mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 03.30 Wib.
“Unit Reskrim Polsek Tambusai menangkap Pelaku TP Narkotika jenis Sabu Wilkum Polsek Tambusai di RT/016, RW/005 Desa Sialang Rindang,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH.
Lanjutnya Tersangka ADP (30), AR (24) dan TK (23), dengan Barang Bukti (BB) Satu Plastik Sedotan – Sendok terbuat dari pipet, Tiga Gram Narkotika serbuk Sabu – Paket plastik klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu.
“Dua Gram Narkotika Serbuk Sabu – Paket plastik klip berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu,
12 plastik klip kosong, Satu Kotak warna hitam, Satu Unit Timbangan elektronik warna Hitam,” terang AIPDA Mardiono Pasda SH.
Masih AIPDA Mardiono Pasda SH, menjelaskan, BB berikutnya, Satu Kaca Pirek, Dua Mancis, Satu Bong yang dimodifikasi dari botol minuman kemasan, Satu Helai Celana pendek jeans merk Black Baonk warna biru pudar Uang tunai Rp.200.000, Satu Jarum kompor, Satu Unit handphone merk OPPO A37F warna Gold, Satu Unit handphone merk Vivo Y33S warna biru Dongker.
“Hasil Test Urine para Tersangka sementara positif, sedangkan berat BB sekitar 5,16 Gram,” rincinya.
Kepada Ketiga Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.**(Ns/rls)