Tak Sampai 24 Jam Kasus Penemuan Mayat Di Rohul Berhasil Diungkap Polisi, Ternyata Pelaku Anak Pemilik Kebun

Rokan Hulu6989 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Atas hebohnya penemuan Mayat di Kebun milik As di Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wib.

Mendengar informasi tersebut, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM dengan segera memerintahkan Personilnya,  bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesosok Mayat itu jenis kelamin laki-laki  dengan Identitas inisial BT (49),” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM di dampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (20/6/2022).

Lanjutnya,  berdasarkan informasi yang didapati Polisi Jasad Pria tersebut yang merupakan, Warga Dusun Tulang Gajah RT 0 RW 00 Dusun  Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.

“Sedangkan saksi kejadian inisial P (18) dan M (19) yang nota masih Mahasiswa atau Pelajar, merupakan Warga Desa Kaiti 1 Desa Rambah Tengah Barat,” rinci Kapolres

Lebih lanjut, Pucuk Pimpinan Polri di Mapolres Rohul menerangkan,  penemuan Mayat  itu,  ketika Sabtu  18 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib RK memanggil saksi P dan Saksi M mengatakan ada orang yang tergeletak di Kebun Sawit milik orang tuanya  AS, Kemudian korban dibawa ke RSUD Pasir Pengaraian oleh saksi M dan saksi P.

“Sementara RK pulang dengan mengendarai Sepeda Motor milik adiknya,” kata Eks Kapolres Meranti ini.

Atas kejadian tersebut, polisi melihat ada tanda kekerasan ditubuh korban, Polisi, melakukan Visum Et Refertum (VER) dan juga Otopsi terhadap Jenazah tersebut, didapati sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah Kepala yang menimbulkan perdarahan Otak.

“Secara tersendiri, kekerasan tumpul pada daerah leher juga dapat menyebabkan kematian,” pungkasnya. “Perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,” tuturnya

“Kemudian,  Minggu (19/6/2022,   pada pukul 11.00 Wib RK dampingi  Kades Desa Rambah Tengah Hulu  Addis Hasibuan menyerahkan diri,” ungkap Kapolres

“Kemudian  mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap  BT tersebut adalah dirinya,” tuturnya.

Hingga, kini tambahnya, tindakan yang telah dilakukan Polres Rohul  melakukan Olah TKP, memeriksa  saksi – saksi, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku

Terhadap RK disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.**(Ns/Rls)

banner 336x280