Jaksa Kembalikan SPDP Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Rohil ke Polda Riau

Pekanbaru1728 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir tahun 2017. Pasalnya penyidik tak kunjung mengirimkan berkas perkara untuk diteliti oleh kejaksaan.

Dugaan SPPD fiktif ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 6 Mei 2021, setelah penyidik menemukan bukti ada tindak pidana.

Penyidik mengirimkan SPDP penanganan perkara ini ke Kejati Riau pada 31 Mei 2021. Selanjutnya, ditunjuk sejumlah jaksa yang bertugas meneliti berkas perkara jika diserahkan oleh penyidik.

“SPDP diterima oleh Kejati Riau tanggal 31 Mei 2021 dan selanjutnya jaksa peneliti mengikuti perkembangan penanganan perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (16/6/2022).

Proses penyidikan pun dimulai dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Beberapa bulan berjalan, penyidik tidak ada menyampaikan perkembangan penyidikan kepada jaksa peneliti, penyidik tak kunjung menyerahkan berkas atau tahap I.

Kejati Riau pun mengirimkan P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan ke penyidik. “Pada 2 November 2021, jaksa peneliti menyakan perkembangan perkara dengan mengirimkan surat P-17,” ungkap Bambang.

Surat P-17 pertama belum dijawab. Akhirnya jaksa peneliti mengirim P-17 kedua. “Selanjutnya tanggal 22 Februari 2022, penyidik mengirimkan perkembangan penanganan perkara,” kata Bambang.

Perkembangan perkara yang dikirim tidak membuat jaksa peneliti puas. Akhirnya, Kejati Riau mengembalikan SPDP ke penyidik.

“Selanjutnya, tanggal 20 Mei 2022, jaksa peneliti mengembalikan SPDP kepada penyidik,” jelas Bambang.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, membenarkan pengembalian SPDP tersebut. Kendati begitu, ia menegaskan kalau penanganan perkara masih tetap berjalan hingga saat ini. “Iya (SPDP dikembalikan) tapi kasus tetap jalan,” tegas Ferry.

Ferry menyatakan akan mengirim kembali SPDP ke kejaksaan. “Masih kita ulang lagi (mengirim SPDP ke jaksa, red). Sudah koordinasi dengan jaksa,” kata Ferry.

Saat ini, lanjut Ferry, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang.

“Nunggu hasil (audit kerugian keuangan negara dari) BPK,” tuturnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menangani kasus SPPD fiktif di DPRD Rohil sejak 2018 lalu tapi pengusutan kasus dinilai jalan di tempat. Polda Riau membuka kembali penyelidikan kasus itu sejak terhenti cukup lama.

Penanganan perkara itu menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau pada 2018. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa Surat Pertanggungjawaban sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Dalam proses pengusutan, penyidik sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Rohil periode 2014 – 2019, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil, Pengguna Anggaran, bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan saksi ahli.

Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430.

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar utang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran utang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya. (Clh/lbr)

banner 336x280