PEKANBARU, lintasbarometer.con
Pemuda 21 tahun, tersangka pelaku perampokan terhadap pengemudi taksi online (Ojol) di Pekanbaru, Sabtu (21/12/2019) beberapa waktu lalu berhasil diringkus di Bukit Tinggi. Pria berinisial Ar diringkus Tim Opsnal Reserse Polsek Tampan Pekanbaru.
Keberhasilan pengungkapan kasus begal terhadap driver ojek online ini disampaikan Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan. Dia mengatakan, tersangka berhasil diringkus Rabu (25/12/2019).
“Peristiwa begal ini terjadi saat driver taksi online bernama Irwandi (28) mendapat orderan dari pengguna Gocar (aplikasi taksi online) dengan titik jemput di Jalan Budidaya Ujung. Pengantaran ke Jalan Taman Karya. Selanjutnya, korban menjemput sang pemesan (tersangka pelaku) di Jalan Budidaya Ujung. Saat dijemput, pelaku mengatakan, akan pergi ke Jalan Taman Karya untuk bekerja,” ujar AKP Juper, saat konferensi pers, Kamis (26/12/2019) siang.
AKP Juper menyatakan, sekitar 200 meter perjalanan, pelaku melakukan penodongan dengan menggunakan obeng. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil menusukkan obeng ke korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tak berdaya, pelaku menurunkan korban secara paksa dan langsung melarikan mobil dan ponsel korban.
Korban selanjutnya menyelamatkan diri ke Rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan dan kemudian membuat laporan ke Polsek Tampan.
“Korban mengalami luka di wajah dan punggung akibat tusukan benda tajam,” ujar Kapolsek Tampan.
Dia juga mengatakan, kasus tersebut menemui titik terang ketika aparat melacak keberadaan ponsel korban. Ternyata ponsel tersebut masih dalam keadaan aktif, namun telah berganti nomor.
“Hape korban sempat dijual kepada saksi berinisial RK (masih di bawah umur) seharga Rp 1.500.000. Melalui saksi RK tersebut, diketahui identitas pelaku,” ungkap Kapolsek.
Menurut AKP Juper, untuk mengelabui aparat, pelaku sempat menukar pelat nomor kendaraan dan pelek ban mobil korban saat melarikan diri ke Sumatera Barat.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus aparat di daerah Bukittinggi Sumatera Barat bersama. Tidak hanya tersangka, barang bukti mobil minibus Toyota Agya BM 1473 MG warna hitam yang telah berubah plat menjadi BA 1214 AN juga diamankan. Diamankan pula satu unit mini bus Toyota Avanza BA 1454 BJ milik tersangka yang biasa digunakannya sebagai angkutan travel Pekanbaru- Sumbar.
Dijelaskan Kapolsek, Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena terlilit utang dan ingin mengganti mobil travelnya dengan yang baru.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke (1) dan ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (rls/j)