ROHUL, lintasbarometer.com
Setelah dilaksanakan selama 2 hari, Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), resmi ditutup Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, di Hotel Furaya Pekanbaru, Rabu (17/5/2022)
Penutupan Sosialisasi Implementasi UU KIP ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat kepada peserta dari Aparatur Pemerintah Desa, Camat dan PPID se Rohul, Oleh Bupati Rohul H. Sukiman
Turut didampingi Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan SE, Wakil Ketua KI Riau Juneidi, Ahli Gubernur Bidang Komunikasi H. Dheni Kurnia dan Komisioner KI Riau. Kadis Kominfo Rohul H. Syofwan S.Sos, Sekretaris Kominfo Zulfikri, S.Sos M.Si, Plt Kabid IKP Rohul Rudy Fadrial S.Sos M.Si, Sekretaris OPD, Camat dan Kepala Desa se Rohul.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan SE berharap kepada peserta dari materi yang disampaikan narasumber tentang UU KIP dapat diaplikasikan dan terbentuknya PPID Desa, dengan harapan meningkatkan kualitas layanan informasi publik di desa.
“Saya harapkan peserta bisa menindaklanjuti dalam proses penyusunan SOP daftar informasi publik dan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, diharapkan dapat menjadi panduan bagi desa dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi, bisa sharing informasi dan kolaborasi dengan PPID Kecamatan dan Dinas Kominfo,” pintanya
Dihadapan Bupati, Zufra mengaku selama mengikuti sosialisasi implementasi UU KIP peserta dari Rohul dinilai sangat disiplin. Dengan semangat kedisiplinan ini diharap bisa mengaplikasikan layanan informasi publik di masing-masing desa.
“Kami atas nama Komisi Informasi Riau secara keelembagaan untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada Aparatur pemerintah. Kami juga bangga karena pesertanya disiplin,” ujarnya
“Sebelumnya kami juga memantau, kalau daerah lain biasanya pesertanya banyak yang hilang, Alhamdulillah peserta dari Rohul masih fulll, syukurlah artinya semangat kehadiran bapak bisa mewujudkan PPID Desa demi Keterbukaan informasi sebagai badan publik,” harapnya
Ia juga memotivasi para Kepala Desa, Camat dan PPID Rohul jangan takut bersengketa di Komisi Informasi. Pihaknya akan bekerja secara proporsional dan profesional sesuai undang-undang berlaku
“Jika harus bersengketa informasi di Riau jangan takut, kami bekerja selurus-lurus dan seadil-adilnya sesuai aturan. Jika bapak ibu bekerja dengan baik jangan takut. Tapi jika bekerja baik dan berusaha berdalih, ini bisa menjadi malapetaka,” tegasnya
Sementara itu, Bupati Sukiman berharap kepada Kepala Desa, Camat dan PPID Rohul yang telah mengikuti Implementasi UU KIP ini sebagai bekal untuk melayani masyarakat dalam meningkatkan layanan informasi publik sesuai aturan.
“Saya berharap ilmu yang didapat dari Komisi Informasi Riau sebagai bekal pak Kades dan Camat untuk melayani masyarakat. Jika ada oknum yang suka menakuti, bapak dan ibu sudah dibekali, mana informasi yang boleh di berikan dan informasi yang tidak perlu disampaikan baik dokumen tertulis maupun tak tertulis,” ujarnya
Bupati Sukiman juga berharap kepada Kades dan Camat yang baru saja mendapatkan bekal untuk segera mempersiapkan PPID Desa di masing-masing Desa agar segera dapat terwujud.
Ia Berharap ditahun mendatang Desa-Desa di Rohul sudah membentuk PPID Desa sesuai dengan struktur yang telah dijelaskan oleh Komisi Informasi Riau dan Narasumber.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa dapat memahami pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, kewajiban sebagai Badan Publik serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” pungkasnya.**(ADV/kominfo)