PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau Syamsuar berharap pemerintah pusat dapat membuka perjalanan internasional di Provinsi Riau, khususnya perjalanan dari dan ke negara tetangga Malaysia.
“Kita berharap kasus Covid-19 di Riau segera menurun, sehingga bandara maupun pelabuhan kita dibuka untuk perjalanan internasional,” kata Gubri Syamsuar, Selasa (8/3/2022) di Gedung Daerah Riau, jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Permintaan itu disampaikan mantan Bupati Siak dua periode ini, karena hubungan Provinsi Riau dengan Malaysia ini tidak bisa dipisahkan.
“Riau ini dengan Malayasia ada hubungannya erat, baik itu hubungan keluarga, persaudaraan dan bisnis.
Makanya tadi kami minta sama pak Kanwil Kemenkum-HAM Riau dibuka perjalanan internasional, kalau nanti sudah ada kebijakan nasional,” pintanya.
Permintaan tersebut diutarakan Gubri menyusul adanya kebijakan pengurangan pengetatan perjalanan orang dalam negeri.
“Karena sekarang kita melihat sudah ada pengurangan pengetatan-pengetatan, termasuk adanya kebijakan tidak ada lagi PCR dan karantina. Dengan adanya kemudahan-kemudahan itu, perjalanan dari luar negeri ke dalam negeri juga bisa diberi kemudahan,” ujarnya.
“Untuk itu, kami harapkan Riau bisa memiliki peluang seperti itu, sehingga ini bagian dari upaya kita meningkatkan ekonomi di Riau. Kalau peluang itu dibuka, masyarakat Riau siap saja, asalkan ada kebijakan pemerintah pusat yang membuka kesempatan dibuka perjalanan internasional. Kalaupun tidak bisa sekalian, minimal ada yang dibuka perjalanan dari luar negeri,” tukasnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point)perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara (Bandara) yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau (Kepri); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
b. Pelabuhan Laut yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan, Kepri; serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yaitu PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. (**)