Provinsi Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Pekanbaru10860 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Provinsi Riau salah satu daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal.

Pasalnya dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare (Ha). Namun dari versi lain luas perkebunan sawit ilegal ini mencapai 1,4 juta Ha.

Demikian diutarakan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai melakukan pertemuan dengan Tim Komisi IV DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi, dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit di dalam Kawasan Hutan dan Program Sawit Rakyat di Riau, Senin (7/3/2022) di Gedung Daerah Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru.

“Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab dari 3 juta hektare lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain selesai,” kata Gubri.

Sebagai bentuk perhatian khusus dalam permasalahan ini, kata Gubri, Komisi IV datang lengkap bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Dirjen Perkebunan, dan Dirjen Gakkum KLHK RI.

Dari hasil pertemuan ini, lanjut Gubri, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai pengurusan izin di KHLK.

“Namun yang masih kita harapkan itu dari segi kelompok petani sawit rakyat, yang di daerah dengan luas kebun 5 hektare ke bawah. Kami minta supaya ini (validasinya, red) didelegasikan ke pemerintah daerah agar khusus para petani ini dapat diinventarisasi oleh kabupaten kota,” terangnya.

Selain itu, Gubri berharap masyarakat juga harus antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan. Dimana pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target.

“Saya terus terang tadi juga ketemu beberapa kepala desa, mereka ingin sekali membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut. Karena mereka ini nggak kena denda, yang kena denda kan yang kebun di atas 5 hektare, umumnya korporasi. Jadi saya mohon lah, khusus invetarisir petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah,” tutupnya. (Rls)

banner 336x280