ROHUL, lintasbarometer.com
Personil Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Tersangka Tindak Pidana (TP) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Rumah Tangga (PKDRT), Kamis (24/2/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Pengamanan Tersangka inisial SM dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (25/2/2022).
Lanjut AIPDA Mardiono P SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah NH, Warga DK V RK III RT 003 RW 002 Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Peristiwa ini berawal, pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Pelapor dan anaknya dipukul Suaminya di dalam rumah sendiri.
Ketika itu, Suami Pelapor marah kepada anaknya yang bernama Akira yang berusia 10 tahun, karena tidak menjaga adeknya Sabil yang berusia 1 tahun 3 bulan.
Suami Pelapor langsung memukul anaknya Akira di Bagian Kepala Belakang dan menendang di bagian Punggung belakang
Kemudian Pelapor juga dipukuli Suami Pelapor, karena membela anaknya, seketika itu juga Suaminya langsung memukul kepala bagian belakang pelapor melemparkan tas sandang coklat kekepala Pelapor.
Tidak itu saja, bukan Suaminya menampar pipi Pelapor serta menginjak dengan kaki bagian leher Pelapor.
Atas tindakan pemukulan atau KDRT tersebut Pelapor merasakan sakit atas tindakan tersebut dan anaknya yang bernama Akira merasa trauma atas pukulan Suami Pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan tidak terima atas tindakan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.
Mendapat laporan tersebut, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapat Informasi bahwa Pelaku berada di rumah kediamannya di Suka Damai RT 002 RW 003 Desa Suka Dama, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK.
Kemudian Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku KDRT tersebut.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Beserta Anggota langsung menuju kerumah kediaman Pelaku SM.
Setibanya, Kanit Reskrim beserta Anggota ke rumah kediaman SM, saat itu sedang mengecat rumah kediamannya dan langsung diamankan.
Kemudian Kanit Reskrim memanggil RT setempat untuk menjadi saksi dalam mengamankan SM.
Setalah berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan Pemeriksaan.
Paur Humas merincikan, adapun Barang Bukti (BB) berupa Satu Tas Sandang, Dua Helai Pakaian dan Visum ET Repertum.
“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.**(Ns/Rls)