Kejati Riau Didesak Ungkap Aktor Intelektual Korupsi RSUD Bangkinang

Pekanbaru4872 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang. Dua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mayusri serta Rif Helvi selaku Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas proyek tersebut.

Terkait kasus itu, Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Riau. Massa mendesak Kejati Riau mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Koordinator Lapangan aksi, Erlangga menilai dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu hanya menjadi tumbal dari para aktor intelektual yang ada di atasnya.

“Menurut analisa kami hanya sebagai tumbal dalam permasalahan ini, yang seyogianya mereka hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasan mereka, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, hukum semakin lemah jikalau sudah akan berhadapan dan mengarah dengan pejabat-pejabat di negara ini,” kata Erlangga dalam aksinya unjuk rasa itu, Kamis (20/1/2022).

Ketidakjelasan kelanjutan kasus tersebut juga jadi pertanyaannya besar. Kata Erlangga, sejauh ini belum jelas sudah sampai di mana proses hukum itu.

“Terkesan pihak dari kejaksaan bermain-main dalam mendalami persoalan dugaan keterlibatan Asmara Fitrah Abadi (pengguna anggaran), Surya Darmawan, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (penanggung jawab anggaran) yang menurut perhitungan dari BPKP Riau ditemukan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar,” bebernya.

“Sampai detik ini tidak ada tindak lanjut terhadap nama-nama di atas yang jelas-jelas mengetahui dan yang seharusnya bertanggung jawab dalam permasalahan ini,” tambahnya.

Massa juga meminta Kejati Riau untuk memeriksa dan menangkap Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto selaku penanggung jawab anggaran atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikan negara lebih dari Rp8 miliar itu. Dia juga menduga Bupati Kampar mendapatkan fee dari hasil korupsi tersebut.

“Memohon kepada Kejati Riau untuk menyelidiki kembali keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang Asmara Fitrah Abadi (pengguna anggaran) untuk diperiksa dan ditangkap atas dugaan keterlibatannya,” imbuhnya. (Hr/lbr)

banner 336x280