ROHUL, lintasbarometer.com
Jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Desa Tingkok Kecamatan Tambusai.
“Terlapor SP, tinggal DK 4 D Desa Suka Maju KecamatanTambusai,” kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tambusai AKP R Ginting SH.
Lanjutnya, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 14.30 Wib, Pelapor mendapat telpon dari mandor lapangan Ron, kalau Kebun Kelapa Sawit Pelapor telah dicuri.
Mendengar hal tersebut, kemudian Pelapor bergegas menuju kebun tersebut. Sesampainya di Kebun miliknya Pelapor langsung mengecek dan benar kebun miliknya pelapor telah dicuri oleh orang.
Tidak lama berselang waktu Pelapor mendapat telepon dari Sah, kalau dirinya mendapat telponon dari JS salah satu Pelaku pencurian Kelapa Sawit masih berada di sekitar TKP.
Mendengar hal tersebut pelopor langsung menghubungi Kapolsek Tambusai AKP R Ginting SH
Setelah mendapat informasi dari pelapor, Kapolsek Tambusai AKP R Ginting SH beserta piket langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial SP
Kemudian Pelaku juga mengakui dirinyalah yang telah mencuri Kelapa Sawit milik Pelapor bersama satu orang temannya yang bernama SR.
Pelaku juga mengakui sebagian hasil dari Kelapa Sawit curianya telah dijual ke Toke atau Peron kecil di sekitar Desa Suka Maju.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp 2.570.870, sedangkan Barang Bukti (BB) Tandan buah segar kelapa sawit seberat 811 Kg,” pungkas Kapolsek.
Ditempat terpisah saat kapolsek tambusai R.Ginting SH dikompirmasi menyampaikan bahwa pihaknya juga akan memanggil pembeli tandan buah sawit tersebut.
“Siap bg, utk 480 akan kita panggil bang, setelah kita BAP hasil BAP lah yg menentukan masuk tidaknya unsurnya. Terima kasih”Tutur R.Ginting SH.**(Ns/Rls)