Kejagung Sebut 10 Tersangka Korporasi Asabri Belum Kembalikan Komitmen Fee

Nasional7075 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Agung menyatakan hingaa kini belum menerima pengembalian komitmen fee dari 10 tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi PT Asabri.

“Belum, belum. Sampai nanti selesai pemberkasan kami tunggu,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis malam 7 Oktober 2021. Ia pun berharap puluhan tersangka korporasi itu mau mengembalikan komitmen fee sesegera mungkin.

“Kami berharap sih ada niat baik dari (mereka),” ucap Supardi.

Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2021. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, Lalu PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

“Penyidik telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sehingga, menurut dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi. Leonard menyatakan perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya. (Tempo)

banner 336x280