ROHUL lintasbarometer.com
Persidangan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan Rabu (11/09/2019) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan Terdakwa inisial, MW pada Pukul 14.00 Wib dalam hal agenda tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa Menilai tanggapan Jaksa ngawur dan tidak Profesional “Tegas Maryan.SH.”
Ironisnya, dalam Tanggapan Atas Eksepsi JPU menguraikan Proses Penuntutan dalam Dakwaannya Dan Proses Penyidikan secara garis besar Salah Pengetikan, Ngawurrr mengada-ngada Proses Peradilan atau Hukum harus nya JPU cermat, teliti, jelas, dan Lengkap sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP Cetus Maryan.SH
Fakta-Fakta Yuridis maupun Akurat Kesalahan Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
1. Terhadap Dakwaan JPU tahap II dari Proses Penyidikan ke Penuntutan Tertanggal 08 Agustus 2019, sedangkan Dakwaan JPU tertanggal 07 Agustus 2019, dalam artian Duluan Dakwaan selesai dari Pada Tahap II nya.
2. Terhadap Identitas umur terdakwa dalam Dakwaan JPU tertulis 26 tahun sedangkan faktanya 23 Tahun, dapat dikatakan terhadap Identitas terdakwa merupakan salah satu Syarat Formill sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP
3. Bahwa JPU menilai Proses Penyidikan juga sama Halnya Dengan Penuntutan salah Pengetikan.
4 Proses Penyidikan Mulai dari Pada Proses BAP, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan semua bertentangan dengan aturan Perundang-undangan yang ada Baik dari KUHAP maupun Per UU lainnya. Ucap Maryan.SH
Maka untuk itu Sebagai Kuasa Hukum terdakwa Maryan,SH akan Mengikuti irama Perkara yang sedang ia tangani ini apabila nanti nya keputusan itu bertentangan sebagaimana Dalam sila Ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Maryan,SH akan menempuh jalur hukum lain agar membuat suatu Efek jera bagi Oknum Penegak Hukum yang Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang ada Di Indonesia” tegas Maryan.SH
Dalam artian ini pengalaman bagi seluruh Penegak Hukum untuk benar-benar dalam Proses Penegakan Hukumnya dikarenakan Nasib seseorang Tersangka/terdakwa tergantung ditangan mereka, bahwasanya ciptakanlah Keadilan dan Supremasi Hukum di Negara yang Kita cintai ini. Tutur Maryan.SH.
Maka atas Sidang yang diselenggarakan Kuasa Hukum Tetap Optimis Terhadap Putusan Sela terhadap Kliennya. Dalam persidangan Atas tanggapan JPU tersebut Kuasa Hukum Tetap Pada Pendiriannya sebagaimana yang telah diuraikan dalam Eksepsi tertanggal 04 September 2019 lalu.
Dalam Persidangan Maryan.SH secara lisan meminta kepada Ketua Majelis Hakim dan anggota Majelis Hakim untuk Menjatuhkan Putusan Sela, lalu majelis Hakim pun Mengakhiri Persidangan dilanjutkan minggu depan pada tanggal (18/9/2019). Tutup Maryan.SH.(h.nst)