BENGKALIS, lintasbarometer.com
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis minta penggarapan Tanah Perbukitan Desa Lubuk Gaung Segera dihentikan, diduga tidak memiliki Izin atau Ilegal.
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Siak Kecil, Edi Yusri minggu (4/8/2019) kepada sejumlah awak media saat melakukan peninjauan bersama pengurus dan Tim dari Lubuk Gaung dilapangan.
Dikatakan Yusri, setibanya di lokasi tidak menemukan Pelaku dilokasi karena diduga Pelaku sudah meninggalkan lokasi Penggarapan sebelum rombongan itu tiba.
“Pelaku pengerusakan Alam ini sudah kabur, diduga ada yang memberikan bocoran kedatangan kita pada hari,” tutur Edi Yusri Selaku Ketua LAMR Siak Kecil.
Edi Yusri menegaskan, Penggarapan Tanah Perbukitan yang berada di Desa Lubuk Gaung agar segera dihentikan, terlihat sudah ribuan kubik digarap alat berat. Informasi dari warga sini, diduga milik PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS), dan Penggarapan tanah ini belum ada kejelasannya, baik dari surat menyurat maupun Izin dari Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Jelasnya
“Kita sangat memprihatinkan dengan kejadian ini, Bukit Air Masuk yang sudah tergarap oleh orang yang tidak bertanggungjawab hampir separuh habis, dan diperkirakan sudah Ribuan kubik telah habis, dimana dua bukit yang lainnya belum terusak,” papar Edi Yusri yang juga Kepala Sekolah di Kecamatan Bukit Batu ini
Lanjutnya lagi, Kita tidak bisa membiarkan pengerusakan alam ini, hutan perbukitan termasuk dalam situs sejarah dirusakkan sesuka hati, dan kita akan surati Dinas yang terkait secepatnya, agar tanah perbukitan ini terlindungi dari kejahatan yang sangat luar biasa. akhirinya.
Sementara itu salah satu warga tempatan Supriyanto yang sedang mencari kayu mengatakan, yang menggarap tanah tersebut memang dari PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS). Tanah Perbukitan itu sudah dijual oleh masyarakat kepada pihak PT tersebut, guna menimbun jalan Desa Lubuk Gaung, namun izinnya kurang tau”ucapnya.(Jh)