PEKANBARU, lintasbarometer.com
Penyidik Polda Riau sudah menetapkan 8 tersangka pembakar lahan mengakibatkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning.
kedelapan tersangka tersebut antara lain nerinisial, ZUL, MIS, SAN, PET, ED, TA, MAS dan AB.
Dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan Polda Riau, ada 25,25 hektare lahan telah terbakar akibat ulah merek.
“Saat ini sudah ada delapan tersangka dari pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebar di Provinsi Riau,” kata Kabid Humas Pilda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (7/3/2021).
Rinciannya sebagai berikut;
1. Polres Indragiri Hilir mengamankan satu tersangka dengan luas lahan yang dibakar 6 hektare.
2. Polres Pelalawan mengamankan satu tersangka dengan luas lahan yang dibakar 0,5 hektare.
3. Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka dengan luas lahan yang dibakar 3 hektare.
4. Polres Dumai ada dua tersangka dengan luas lahan yang dibakar 10,25 hektare.
5. Polres Kepulauan Meranti ada satu tersangka dengan luas lahan yang dibakar 5 hektare
6. Polres Kampar menangkap satu tersangka dengan luas lahan yang dibakar 0,5 hektare. (Kmp/ Lbr)