BENGKALIS, lintasbarometer.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan ketiga pelaku terduga kurir sabu seberat 15 kilogram, ASL (42) dan DST (27) serta SFT (26) yang merupakan warga kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan satu tersangka dalam pencarian orang (DPO) berinisial TNK.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K mengatakan penangkapan ketiga pelaku ASL (42) warga desa Muntai kecamatan Bantan, dan DST (27) warga desa Kembung Baru, kecamatan Bantan, serta SFT (26) warga desa Pambang Batu, kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis ini.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke anggota reskrim Polsek Bantan bahwa adanya transaksi narkoba dari Malaysia pada Jumat (10/7) kemarin. Kemudian lanjut Kapolres, penyelidikan dilakukan di daerah desa Muntai, dan Kembung Luar hingga Pambang kecamatan Bantan.
Atas dasar penyelidikan tersebut, unit reskrim Polsek Bantan berhasil melakukan pemantauan dan mencurigai dua unit mobil Avanza hitam no pol BM 1725 NR dan Xenia silver BM 1427
DY.
Koordinasi antara unit reskrim polsek Bantan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dilakukan, dengan meningkatkan penyelidikan pada Sabtu (11/7) sekira pukul 16.30 WIB tepatnya dijalan lintas Jendral Sudirman Pangkalan didepan SPBU komplek PT Bumi Bertuah Jambi kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis berhasil menangkap ketiga pelaku dan saat diperiksa didalam mobil ada 15 bungkus sabu.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka ASL(42), merupakan warga kecamatan Bantan ini barang haram sabu itu atas perintah Herman alias Tinok yang saat ini status DPO. Sabu seberat 15 kilo ini hendak diantar ke Pekanbaru, jika berhasil dijanjikan upah 90 juta rupiah,” kata Kapolres Senin (13/7) dalam konfrensi pers.
Sedangkan peran kedua tersangka DST(27) dan SFT (26) merupakan warga kecamatan Bantan ini. Lanjut Kapolres, bekerja membantu ASL (42) untuk bergantian menyetir kendaraan tersebut dengan diupah senilai 500 ribu rupiah.
Dari ketiga tersangka selain mengamankan barang bukti 15 kilo sabu, juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone merek oppo. Satu unit handphone merek nokia, uang tunai 3 juta 5 ratus 5 puluh 7 ribu. 1 unit mobil toyota inova, 1 unit mobil toyota avanza dan 1 unit mobil daihatsu xenia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, proses penggerebekan petugas terhadap 3 kurir narkotika sabu-sabu ini berlangsung dramatis dan beredar di sejumlah media sosial (medsos).
Dalam video juga terdengar suara letusan diduga dari senjata api petugas agar pelaku tidak melarikan diri. (RG/ Lbr)