JAKARTA, lintasbarometer.com
Wacana pemerintah pusat melakukan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat penolakan dari para kepala daerah seperti bupati dan walikota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Mereka menolak rencana penghapusan IMB tersebut.
“Kami tentunya tidak setuju dengan rencana atau wacana penghapusan pengurusan IMB karena perizinan tersebut sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap pembangunan di daerah tersebut,” kata Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany dalam rapat koordinasi komisariat wilayah III Apeksi, Jumat (6/12/2019).
Keberadaan dan kebutuhan di satu wilayah atau daerah tentunya sangat berbeda satu dengan yang lain seperti di pulau Jawa pasti berbeda dengan yang di Sumatra, Kalimantan, Papua atau pun di Sulawesi dan daerah lainya.
Adanya IMB adalah sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap pembangunan didaerah tersebut, ujarnya sehingga anggota Apeksi tentunya menilai tidak setuju dan tidak sependapat jika harus dihapus masalah IMB.
“Karena apa, IMB itu adalah sebagai bentuk pengendalian kami pemerintah terhadap pembangunan di daerah masing-masing. Namun, Apeksi sepakat IMB kita bedah nih satu persatu persyaratanya apa saja, mana saja sih yang menghambat. Nah, itu yang disederhanakan seperti itu omnibus law, contohnya,” imbuh Airin Rachmi Diany yang juga Wali Kota Tangsel.
Menurut dia, pemerintahan adalah satu. Baik Pusat, Provinsi, dan Kota/Kabupaten tentunya harus harus mengikuti regulasi aturan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang pun kita yang kita lakukan adalah mengikuti regulasi ketentuan yang berlaku gak boleh kita melakukan sesuatu hal membuat kebijakan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ini yang akan kami bedah bersama yang pastinya Pak Presiden bertujuan mempermudah orang berinvestasi yang tujuan akhirnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat, katanya. (*)
sumber : cnnindonesia