JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama lagi akan menyidangkan kasus dugaan suap ďan gratifikasi terkait proyek multiyears (tahun jamak-red) pembangunan jalan DuriSei Pakning di Kabupaten Bengkalis dengan tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminim. Sebab, pihak penyidik KPK telah menyerahkan tahap II tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Hari ini (4/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU, untuk Tersangka / Terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dimana sebelumnya berkas perkara atas nama Tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt Jubir Penindakan KPK Ali Fikri terkait Update Perkara Bengkalis, diterima satelit.co, Kamis, (4/62020) sore.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Ali, penahanan terhadap tersangka Amril Mukminin dilanjutkan JPU.
“Selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” jelas Ali.
Dikatakan Ali, Tim Jaksa diberi waktu kerja untuk mempersiapkan pelimpahan berkas untuk disidangkan.
“Tim Jaksa, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Tipikor. Dan, pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru,” ujar Ali.
Ali menyebutkan selama proses penyidikan terhadap tersangka, sejumlah saksi telah diperiksa.
“Telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi yang diantara dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis,” tutur Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
“KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SC/***)