SUMUT, lintasbarometer.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi menetapkan dua tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak Covid-19 di Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Seharusnya, warga mendapatkan bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu. Namun, hanya Rp100 ribu per kepala keluarga. Dari tersangka yang ditetapkan oleh petugas kepolisian itu salah? satunya adalah istri kades.
“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2020.
Kronologi pemotongan uang BTS ini, berawal dari ?77 Kepala Keluarga mengambil BTS di Kantor Pos sekitar dan uangnya diambil EBA sebesar Rp500 ribu.
“Istri kepala desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil bansos itu dari masyarakat. Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” tutur Donny.
Donny menjelaskan bahwa kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Para tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ia mengungkapkan polisi masih mendalami keterlibatan sang kades sendiri.
“Untuk kades belum mengarah ke sana (kasus pemerasan). Diperiksa pun kata kepala desa dia tidak tahu-menahu,” kata Donny. (Vn/ Lbr)