Harga Minyak Dunia Anjlok, Sri Mulyani Diminta Hitung Ulang Penerimaan Negara

Ekonomi, Nasional11888 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com
Harga minyak dunia anjlok sejak kemarin. Bahkan tadi malam harga minyak menyentuh level negatif untuk pertama kalinya.

banner 336x280

Berdasarkan data Oil Price, harga minyak berjangka West Texas Intermediate (WTI) sempat menyentuh minus USD 37,91 per barel atau anjlok 302,57 persen. Meski pagi ini sudah mulai pulih ke USD 1,35 per barel atau naik 110,31 persen. Sementara harga minyak Brent turun tipis 0,9 persen ke USD 25,34 per barel.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, penurunan harga minyak dunia itu akan mempengaruhi penerimaan negara dalam APBN 2020. Apalagi rentang harga minyak dunia ini cukup jauh dengan asumsi makro dalam APBN 2020 sebesar USD 63 per barel.

“Penurunan harga minyak dunia tersebut pasti akan mempengaruhi postur APBN kita, terutama di sisi penerimaan, penerimaan ekspor dan pajak migas pasti turun drastis,” kata Vera, Selasa (21/4).

Selain penerimaan, anjloknya harga minyak juga akan menekan belanja negara, utamanya pada belanja subsidi BBM dan listrik. Padahal saat ini, belanja negara sangat diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19.

Untuk itu, kata Vera, pemerintah perlu memperhatikan perkembangan harga minyak secara komprehensif dan dampaknya ke APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun diminta untuk menghitung kembali penerimaan negara yang akan terdampak penurunan harga minyak dunia maupun akibat pandemi virus corona.

Bahkan dia juga meminta pemerintah untuk segera membahas APBN Perubahan 2020 bersama Komisi XI dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

“Setelah itu melihat timing yang tepat untuk segera dapat melakukan adjustment atau penyesuaian terhadap penetapan asumsi dan dampaknya pada sisi penerimaan dan pengeluaran,” jelasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan juga menuturkan, pemerintah perlu membahas mengenai perubahan asumsi makro dalam APBN 2020 bersama dengan komisi keuangan negara tersebut. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 202 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dinilai tak cukup untuk mengatasi persoalan ekonomi saat ini.
“Solusinya jika pemerintah ingin mengubah APBN sangat mudah saja, tinggal ajukan ke DPR untuk perubahan APBN. Sangat mudah, tidak melanggar konstitusi dan akan menjadi pijakan yang kuat bagi pemerintah melakukan upaya penanggulangan COVID-19,” jelasnya.
Sementara itu, Ekonom Piter Abdullah menjelaskan, penurunan harga minyak akan menambah beban ekonomi Indonesia. Selain harga minyak, penurunan harga juga terjadi pada komoditas lainnya yang diproyeksi akan semakin menekan ekspor dalam negeri.”Penurunan harga minyak diikuti harga komoditas lainnya, selain memukul ekspor juga akan semakin menurunkan penerimaan pemerintah,” jelasnya.
Defisit anggaran juga diprediksi akan melebar. Namun untungnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sehingga defisit anggaran bisa melebar hingga di atas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).”Defisit akan semakin lebar. Untungnya kita sudah punya Perppu untuk mengantisipasi pelebaran defisit. Dalam Perppu pelebaran defisit tidak dibatasi sampai berapa persen, ini sangat membantu untuk menahan penurunan harga minyak,” tambahnya. (Kumparan/ Lbr)
banner 336x280