Tangani Covid-19, Kapolri Instruksikan Kapolda dan Kapolres Terlibat Susun Kebijakan Pemda

Nasional13044 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang berisi instruksi kepada para kapolda dan kapolres sebagai kepala operasi daerah agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan pemda untuk percepatan penanganan COVID-19 dalam bentuk saran dan rekomendasi.

Surat telegram tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, yang mewakili Kapolri. Khusus terkait aspek keamanan, Komjen Pol. Agus menekankan agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Misalnya, kebijakan pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” ujar Komjen Pol. Agus, melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020).

Agus berharap agar setiap kebijakan yang diambil pemda memperhatikan semua aspek, mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.

Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai antisipasi, Agus menambahkan bahwa Polri melalui Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Melalui surat telegram tersebut, Kaopspus Aman Nusa II ini juga menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres untuk meningkatkan sinergi TNI dan Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (RL/Lbr)

banner 336x280