Ketua Baleg DPR Jadi Pengusul Tunggal Revisi UU MK

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas menjadi pengusul tunggal revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Supratman mengatakan, revisi UU MK ini termasuk Rancangan Undang-undang kumulatif terbuka.

RUU kumulatif terbuka merujuk pada revisi UU yang timbul akibat adanya putusan MK. RUU ini tak perlu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), melainkan bisa diajukan setiap saat oleh presiden atau DPR.

“Itu putusan MK. Semua putusan MK nanti akan kami ajukan,” kata Supratman, Senin malam, 13 April 2020 ihwal alasannya mengajukan revisi UU tersebut.

Revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang MK ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 April lalu. Menurut Supratman, kini DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk bisa melakukan pembahasan.

Salah satu poin yang diusulkan masuk dalam revisi tersebut ialah soal umur minimal dan usia pensiun hakim konstitusi. Dalam draf revisi itu, usia minimal hakim MK diusulkan menjadi 60 tahun, naik dari ketentuan yang berlaku sekarang yakni 40 tahun.

Supratman beralasan, usulan ini berangkat dari masukan publik dan kajian akademik yang dia susun. Kata dia, hakim MK diharapkan memiliki kebijaksanaan dan kenegarawanan. Ia pun menilai ada kaitan antara usia dan kualitas tersebut.

“Menurut saya setelah melakukan kajian akademiknya, umur yang paling bagus itu 60 tahun,” kata politikus Gerindra ini.

Adapun usia pensiun hakim MK yang saat ini berada di umur 67 tahun juga diusulkan menjadi 70 tahun. Namun Supratman mengimbuhkan, perubahan-perubahan ini masih sebatas usulan dari dirinya. “Tapi kan itu baru tawaran dari saya, belum tahu DIM pemerintah setuju atau tidak,” ujar dia.

Supratman enggan menanggapi adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan urgensi revisi UU MK diusulkan menjadi inisiatif DPR sekarang ini. Supratman berujar, usulan tersebut adalah hak konstitusionalnya sebagai anggota Dewan.

“Soal orang mempertanyakan urgensinya ya itu hak orang, tapi kan hak saya juga boleh mengajukan RUU,” ujar dia. (Jas/Tempo)

banner 336x280