Aturan IMEI Belaku 18 April, Ponsel Ilegal Tak Bisa Lagi Digunakan

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang. Aturan itu berisi pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.

Johnny mengatakan, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggodok regulasi tersebut.

Johnny menyebut bahwa aturan tersebut tetap diberlakukan guna melindungi industri perangkat telepon di dalam negeri. Serta memberikan perlindungan pada konsumen.

“Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Johnny kepada IDN Times, Senin (13/4).

Johnny menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan IMEI itu akan tetap dilaksanakan pada 18 April pukul 00.00 WIB. Sementara untuk IMEI black market yang sudah digunakan akan tetap bisa digunakan.

“Namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak,” jelasnya.

Implementasi aturan IMEI tersebut akan bekerja sama dengan pihak perusahaan operator seluler di Indonesia guna menjalankan identifikasi nomor IMEI ilegal dan pemblokiran. Dari pihak operator seluler, mereka diketahui bakal memanfaatkan mesin bernama Equipment Identity Register (EIR).

“White list system akan segera berlaku dan Equipment Identity Register (EIR) di setiap opsel (operator seluler) sudah dapat diaktifkan serta central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020,” tuturnya. (Jas/IDN)

 

banner 336x280