Mulai hari ini, Polisi berikan blanko teguran dan catat semua pelanggar PSBB di Jakarta

Hukum Kriminal, Umum8676 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, kintasbarometer.com

banner 336x280

Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya terus mendukung Pemerintah dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang telah resmi diberlakukan di DKI Jakarta, sejak Jumat (10/4/2020).

Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, bahwa mulai hari ini, Senin (13/4), pihak kepolisian akan memberikan blanko teguran kepada masyarakat yang melangggar penerapan PSBB di Jakarta.

“Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini. Nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya untuk kita minta mengisi blanko,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/4).

“Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita data. Sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas,” jelas Dirlantas, seperti diinformasikan melalui laman resmi Polri.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan pernyataan Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra yang menyebutkan bahwa Polri akan terus melakukan imbauan sampai dengan penegakan hukum secara eskalatif saat mengawal aturan PSBB di Jakarta. (Jas/Elsinta)

banner 336x280