Setelah DKI, Mulai Hari Ini Kemenkes Juga Akan Terapkan PSBB di Tiga Daerah Ini

banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Saat ini DKI Jakarta merupakan daerah terbesar yang terkena infeksi virus corona di Indonesia.

Setelah DKI Jakarta, rencananya, Kementrian Kesehatan juga akan menerapkan PSBB di tiga daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta.

Tiga daerah di wilayah Jawa Barat yakni Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Penerapan PSBB rencananya akan dilakukan mulai Sabtu (11/4/2020).

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020).

“Hari ini, itu kan sesuai peraturan Menteri,” kata Yuri.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama,” kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.

Emil menjelaskan, pengajuan PSBB oleh 5 daerah akan disampaikan pada Rabu (8/4/2020).

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.

Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.

“Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya,” ucap Emil.

(Kompas/ Lbr)

banner 336x280